Koreksi positif Terbanding atas biaya pengantaran uang sebesar Rp956.731.418 menjadi titik sentral sengketa PPh Pasal 23 yang melibatkan PT BDI Sengketa ini berakar pada perbedaan klasifikasi hukum atas jasa Cash-in-Transit (CIT) yang disediakan oleh pihak ketiga, di mana Wajib Pajak berargumen bahwa jasa tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015. Namun, otoritas pajak menegaskan bahwa substansi ekonomi dari kegiatan tersebut mencakup elemen jasa keamanan dan jasa pengangkutan yang merupakan objek pemotongan pajak.
Dalam persidangan, Majelis Hakim melakukan bedah kontrak atas perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa. Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan tidak hanya sekadar memindahkan fisik uang, tetapi juga mencakup perlindungan keamanan tingkat tinggi dan pertanggungan risiko selama perjalanan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) huruf ac dan ba PMK-141, Majelis Hakim berpendapat bahwa jasa tersebut memenuhi kriteria jasa keamanan dan jasa pengangkutan/ekspedisi. Putusan ini menegaskan prinsip substance over form, di mana meskipun judul kontrak bukan "Jasa Keamanan", namun jika esensi kegiatannya adalah pengamanan harta, maka kewajiban PPh Pasal 23 tetap melekat. Implikasi bagi industri perbankan adalah perlunya meninjau kembali seluruh kontrak jasa pihak ketiga untuk memastikan kepatuhan pemotongan pajak agar terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'