Bank D Kalah Sengketa Biaya Pengantaran Uang: Mengapa Jasa CIT Kini Mutlak Objek PPh 23?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-011156.12/2019/PP/M.IIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 08 Juni 2026 | 14:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bank D Kalah Sengketa Biaya Pengantaran Uang: Mengapa Jasa CIT Kini Mutlak Objek PPh 23?

Sengketa Biaya Pengantaran Uang dan Klasifikasi PPh Pasal 23

Koreksi positif Terbanding atas biaya pengantaran uang sebesar Rp956.731.418 menjadi titik sentral sengketa PPh Pasal 23 yang melibatkan PT BDI Sengketa ini berakar pada perbedaan klasifikasi hukum atas jasa Cash-in-Transit (CIT) yang disediakan oleh pihak ketiga, di mana Wajib Pajak berargumen bahwa jasa tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015. Namun, otoritas pajak menegaskan bahwa substansi ekonomi dari kegiatan tersebut mencakup elemen jasa keamanan dan jasa pengangkutan yang merupakan objek pemotongan pajak.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Analisis Kontrak

Dalam persidangan, Majelis Hakim melakukan bedah kontrak atas perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa. Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan tidak hanya sekadar memindahkan fisik uang, tetapi juga mencakup perlindungan keamanan tingkat tinggi dan pertanggungan risiko selama perjalanan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) huruf ac dan ba PMK-141, Majelis Hakim berpendapat bahwa jasa tersebut memenuhi kriteria jasa keamanan dan jasa pengangkutan/ekspedisi. Putusan ini menegaskan prinsip substance over form, di mana meskipun judul kontrak bukan "Jasa Keamanan", namun jika esensi kegiatannya adalah pengamanan harta, maka kewajiban PPh Pasal 23 tetap melekat. Implikasi bagi industri perbankan adalah perlunya meninjau kembali seluruh kontrak jasa pihak ketiga untuk memastikan kepatuhan pemotongan pajak agar terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-009668.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010775.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010779.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010773.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010781.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010782.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010783.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010784.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010776.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter