Strategi Menghadapi Koreksi Dividen Konstruktif: Pelajaran dari Kemenangan Mutlak PT FI

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010779.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 08 Juni 2026 | 09:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi Dividen Konstruktif: Pelajaran dari Kemenangan Mutlak PT FI

Sengketa Secondary Adjustment dan PPh Pasal 26

Direktorat Jenderal Pajak sering kali menerapkan secondary adjustment sebagai konsekuensi otomatis dari koreksi primer pada PPh Badan, yang memicu sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen konstruktif. Kasus yang menimpa PT FI menjadi preseden krusial mengenai bagaimana ketepatan segmentasi laporan keuangan dan analisis fungsional (FAR) dapat membatalkan koreksi transfer pricing yang bersifat sistemik. Sengketa ini berfokus pada pengujian apakah selisih harga jual kepada afiliasi di luar negeri secara otomatis dapat diklasifikasikan sebagai pembagian laba tidak langsung berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Konflik Koreksi Peredaran Usaha dan Dividen Konstruktif

Konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha PT FI dengan menggunakan metode pembanding internal, yakni membandingkan margin transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Terbanding berargumen bahwa PT FI memperoleh laba yang jauh lebih rendah dalam transaksi dengan grup dibandingkan dengan pelanggan pihak ketiga. Selisih laba tersebut kemudian ditetapkan sebagai dividen konstruktif yang terutang PPh Pasal 26 sebesar 20%, mengingat penerima manfaat adalah pemegang saham luar negeri. Terbanding bersikukuh bahwa segmentasi yang dilakukan WP tidak mencerminkan realitas ekonomi yang setara antara pasar domestik dan ekspor.

Bantahan Pemohon Banding Terkait Profil Risiko

Pemohon Banding, PT FI, memberikan bantahan fundamental dengan menyoroti perbedaan profil risiko yang ekstrim. Dalam transaksi afiliasi, PT FI beroperasi sebagai limited risk manufacturer dan distributor yang hanya menjalankan instruksi grup dengan risiko pasar minimal. Sebaliknya, dalam transaksi independen, perusahaan memikul risiko penuh (fully fledged), termasuk risiko piutang dan pemasaran. Pemohon menegaskan bahwa menggunakan pembanding internal tanpa melakukan penyesuaian (adjustment) terhadap perbedaan fungsi dan risiko adalah pelanggaran terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) sebagaimana diatur dalam PMK-22/PMK.03/2020.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa validitas koreksi PPh Pasal 26 dalam kasus ini bergantung sepenuhnya pada validitas koreksi primer di PPh Badan. Karena Majelis telah membatalkan koreksi peredaran usaha dalam putusan terkait, maka tuduhan adanya dividen konstruktif kehilangan dasar hukumnya. Majelis menekankan bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya "keistimewaan" yang menyebabkan ketidakwajaran harga, terutama karena karakteristik transaksi independen yang digunakan Terbanding tidak sebanding secara apel-ke-apel (apple-to-apple) dengan transaksi afiliasi.

Putusan Akhir dan Analisis Kesebandingan

Putusan ini memberikan pesan kuat bagi Wajib Pajak untuk memperkuat Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Doc) dengan analisis segmentasi yang tajam. Keberhasilan PT FI membuktikan bahwa profil FAR yang berbeda menuntut margin yang berbeda pula, sehingga koreksi otomatis berupa secondary adjustment tidak dapat dipertahankan di muka persidangan jika analisis kesebandingan awal sudah cacat secara metodologis. Kesimpulannya, pembatalan koreksi PPh Pasal 26 adalah konsekuensi logis dari kegagalan otoritas pajak dalam membuktikan ketidakwajaran transaksi afiliasi secara komprehensif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-009668.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010775.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010773.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010781.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010782.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010783.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010784.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010776.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010785.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter