Direktorat Jenderal Pajak sering kali menerapkan secondary adjustment sebagai konsekuensi otomatis dari koreksi primer pada PPh Badan, yang memicu sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen konstruktif. Kasus yang menimpa PT FI menjadi preseden krusial mengenai bagaimana ketepatan segmentasi laporan keuangan dan analisis fungsional (FAR) dapat membatalkan koreksi transfer pricing yang bersifat sistemik. Sengketa ini berfokus pada pengujian apakah selisih harga jual kepada afiliasi di luar negeri secara otomatis dapat diklasifikasikan sebagai pembagian laba tidak langsung berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.
Konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha PT FI dengan menggunakan metode pembanding internal, yakni membandingkan margin transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Terbanding berargumen bahwa PT FI memperoleh laba yang jauh lebih rendah dalam transaksi dengan grup dibandingkan dengan pelanggan pihak ketiga. Selisih laba tersebut kemudian ditetapkan sebagai dividen konstruktif yang terutang PPh Pasal 26 sebesar 20%, mengingat penerima manfaat adalah pemegang saham luar negeri. Terbanding bersikukuh bahwa segmentasi yang dilakukan WP tidak mencerminkan realitas ekonomi yang setara antara pasar domestik dan ekspor.
Pemohon Banding, PT FI, memberikan bantahan fundamental dengan menyoroti perbedaan profil risiko yang ekstrim. Dalam transaksi afiliasi, PT FI beroperasi sebagai limited risk manufacturer dan distributor yang hanya menjalankan instruksi grup dengan risiko pasar minimal. Sebaliknya, dalam transaksi independen, perusahaan memikul risiko penuh (fully fledged), termasuk risiko piutang dan pemasaran. Pemohon menegaskan bahwa menggunakan pembanding internal tanpa melakukan penyesuaian (adjustment) terhadap perbedaan fungsi dan risiko adalah pelanggaran terhadap prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) sebagaimana diatur dalam PMK-22/PMK.03/2020.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa validitas koreksi PPh Pasal 26 dalam kasus ini bergantung sepenuhnya pada validitas koreksi primer di PPh Badan. Karena Majelis telah membatalkan koreksi peredaran usaha dalam putusan terkait, maka tuduhan adanya dividen konstruktif kehilangan dasar hukumnya. Majelis menekankan bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya "keistimewaan" yang menyebabkan ketidakwajaran harga, terutama karena karakteristik transaksi independen yang digunakan Terbanding tidak sebanding secara apel-ke-apel (apple-to-apple) dengan transaksi afiliasi.
Putusan ini memberikan pesan kuat bagi Wajib Pajak untuk memperkuat Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Doc) dengan analisis segmentasi yang tajam. Keberhasilan PT FI membuktikan bahwa profil FAR yang berbeda menuntut margin yang berbeda pula, sehingga koreksi otomatis berupa secondary adjustment tidak dapat dipertahankan di muka persidangan jika analisis kesebandingan awal sudah cacat secara metodologis. Kesimpulannya, pembatalan koreksi PPh Pasal 26 adalah konsekuensi logis dari kegagalan otoritas pajak dalam membuktikan ketidakwajaran transaksi afiliasi secara komprehensif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini