Menang Banding! Koreksi PPN Berdasarkan Estimasi Arus Barang Dibatalkan Majelis Hakim

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 08 Juni 2026 | 09:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Koreksi PPN Berdasarkan Estimasi Arus Barang Dibatalkan Majelis Hakim

Sengketa Ekstrapolasi Arus Barang dan Legalitas Koreksi PPN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kerap menggunakan metode tidak langsung seperti ekstrapolasi arus barang untuk menetapkan adanya penyerahan yang belum dilaporkan, namun legalitas koreksi ini sangat bergantung pada validitas bukti pendukung. Dalam sengketa antara PT FI melawan Terbanding, isu sentral berfokus pada koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2020 yang didasarkan pada selisih hasil pengujian arus barang dan arus uang. Terbanding berargumen bahwa ketidakmampuan Wajib Pajak dalam memberikan rincian data transaksi selama pemeriksaan melegitimasi penetapan selisih tersebut sebagai objek PPN yang kurang dipungut. Sebaliknya, PT FI menegaskan bahwa seluruh penyerahan telah didukung oleh Faktur Pajak yang sah dan metode ekstrapolasi yang digunakan Terbanding tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta tidak didukung bukti transaksi riil.

Perspektif Hukum dan Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa sengketa pajak adalah sengketa mengenai fakta dan bukti (evidentiary dispute). Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti di persidangan, Majelis menemukan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan secara spesifik adanya penyerahan barang kena pajak yang nyata selain dari angka hasil penghitungan matematis. Majelis berpendapat bahwa beban pembuktian untuk menetapkan adanya objek pajak tambahan berada di tangan otoritas pajak. Karena Terbanding gagal menunjukkan bukti otentik adanya transaksi yang belum dilaporkan, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Putusan ini menegaskan pentingnya akurasi data dalam pemeriksaan pajak dan memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak terhadap koreksi yang bersifat estimatif tanpa bukti material yang kuat.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-009668.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010775.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010779.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010773.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010781.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010782.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010783.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010784.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010776.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010785.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter