Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kerap menggunakan metode tidak langsung seperti ekstrapolasi arus barang untuk menetapkan adanya penyerahan yang belum dilaporkan, namun legalitas koreksi ini sangat bergantung pada validitas bukti pendukung. Dalam sengketa antara PT FI melawan Terbanding, isu sentral berfokus pada koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari 2020 yang didasarkan pada selisih hasil pengujian arus barang dan arus uang. Terbanding berargumen bahwa ketidakmampuan Wajib Pajak dalam memberikan rincian data transaksi selama pemeriksaan melegitimasi penetapan selisih tersebut sebagai objek PPN yang kurang dipungut. Sebaliknya, PT FI menegaskan bahwa seluruh penyerahan telah didukung oleh Faktur Pajak yang sah dan metode ekstrapolasi yang digunakan Terbanding tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya serta tidak didukung bukti transaksi riil.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa sengketa pajak adalah sengketa mengenai fakta dan bukti (evidentiary dispute). Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap bukti-bukti di persidangan, Majelis menemukan bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan secara spesifik adanya penyerahan barang kena pajak yang nyata selain dari angka hasil penghitungan matematis. Majelis berpendapat bahwa beban pembuktian untuk menetapkan adanya objek pajak tambahan berada di tangan otoritas pajak. Karena Terbanding gagal menunjukkan bukti otentik adanya transaksi yang belum dilaporkan, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Putusan ini menegaskan pentingnya akurasi data dalam pemeriksaan pajak dan memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak terhadap koreksi yang bersifat estimatif tanpa bukti material yang kuat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini