Otoritas pajak seringkali menerapkan secondary adjustment secara otomatis ketika ditemukan koreksi primer pada transaksi afiliasi, mengasumsikan adanya aliran laba terselubung atau dividen konstruktif kepada pemegang saham di luar negeri. Dalam kasus PT FI, Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 Masa Juni 2020 atas dasar penyesuaian sekunder yang berasal dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan. Terbanding berargumen bahwa selisih harga transfer yang dianggap tidak wajar merupakan dividen yang wajib dipotong pajak berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh.
Namun, Majelis Hakim menekankan prinsip dependensi hukum; karena koreksi primer pada peredaran usaha telah dibatalkan dalam putusan terkait (PUT-010767.15/2023), maka secara legal secondary adjustment kehilangan objek pajaknya. Resolusi ini menegaskan bahwa tanpa adanya bukti validitas koreksi harga transfer di tingkat PPh Badan, rekarakterisasi dividen konstruktif tidak dapat dipertahankan secara hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini