Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada residen United Kingdom (UK) menjadi sorotan utama dalam perkara antara PT FI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi tarif P3B dari 10% menjadi tarif domestik 20% dengan alasan kegagalan administratif dalam pemenuhan persyaratan PER-25/PJ/2018. Terbanding berargumen bahwa tanpa dokumen Certificate of Domicile (DGT Form) yang dianggap valid secara prosedural dan pembuktian beneficial ownership yang rigit, fasilitas perpajakan internasional tidak dapat diberikan. Sebaliknya, PT FI menegaskan bahwa Foseco International Limited (UK) adalah pemilik sah atas teknologi dan merek dagang yang digunakan, serta seluruh persyaratan material telah dipenuhi sesuai substansi ekonomi.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memberikan resolusi dengan mengabulkan seluruh permohonan banding PT FI. Dalam pertimbangannya, Majelis menilai bahwa bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan secara meyakinkan menunjukkan bahwa penerima penghasilan adalah residen pajak UK yang sah dan berperan sebagai beneficial owner. Hakim berpendapat bahwa kepatuhan terhadap substansi perjanjian internasional (P3B) tidak boleh dianulir semata-mata oleh kendala administratif selama hakikat subjek pajak luar negeri tersebut dapat dibuktikan. Putusan ini menegaskan pentingnya bagi wajib pajak untuk memiliki dokumentasi pendukung yang kuat mengenai hubungan istimewa dan kepemilikan aset tak berwujud guna memitigasi risiko koreksi tarif di masa depan.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'