Kemenangan PT FI di Pengadilan Pajak: Bukti Substansi Beneficial Owner Kalahkan Kaku-nya Formalitas Administrasi Pajak!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010775.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 08 Juni 2026 | 09:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenangan PT FI di Pengadilan Pajak: Bukti Substansi Beneficial Owner Kalahkan Kaku-nya Formalitas Administrasi Pajak!

Sengketa Pemotongan PPh Pasal 26 atas Royalti

Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada residen United Kingdom (UK) menjadi sorotan utama dalam perkara antara PT FI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi tarif P3B dari 10% menjadi tarif domestik 20% dengan alasan kegagalan administratif dalam pemenuhan persyaratan PER-25/PJ/2018. Terbanding berargumen bahwa tanpa dokumen Certificate of Domicile (DGT Form) yang dianggap valid secara prosedural dan pembuktian beneficial ownership yang rigit, fasilitas perpajakan internasional tidak dapat diberikan. Sebaliknya, PT FI menegaskan bahwa Foseco International Limited (UK) adalah pemilik sah atas teknologi dan merek dagang yang digunakan, serta seluruh persyaratan material telah dipenuhi sesuai substansi ekonomi.

Resolusi dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya memberikan resolusi dengan mengabulkan seluruh permohonan banding PT FI. Dalam pertimbangannya, Majelis menilai bahwa bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan secara meyakinkan menunjukkan bahwa penerima penghasilan adalah residen pajak UK yang sah dan berperan sebagai beneficial owner. Hakim berpendapat bahwa kepatuhan terhadap substansi perjanjian internasional (P3B) tidak boleh dianulir semata-mata oleh kendala administratif selama hakikat subjek pajak luar negeri tersebut dapat dibuktikan. Putusan ini menegaskan pentingnya bagi wajib pajak untuk memiliki dokumentasi pendukung yang kuat mengenai hubungan istimewa dan kepemilikan aset tak berwujud guna memitigasi risiko koreksi tarif di masa depan.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-009668.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010779.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010773.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010781.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010782.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010783.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010784.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010776.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010785.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter