Otoritas Pajak Kalah Telak: Mengapa Koreksi PPN Ekspor Berbasis Transfer Pricing PT FI Dibatalkan Majelis Hakim?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010783.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 08 Juni 2026 | 10:19 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Otoritas Pajak Kalah Telak: Mengapa Koreksi PPN Ekspor Berbasis <i>Transfer Pricing</i> PT FI Dibatalkan Majelis Hakim?

Sengketa DPP PPN Ekspor dan Secondary Adjustment

Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Ekspor terhadap PT FI untuk Masa Pajak April 2020 melalui mekanisme secondary adjustment. Dasar koreksi ini merupakan imbas dari penyesuaian peredaran usaha pada PPh Badan yang dilakukan melalui pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Markup to Total Cost (MTC) dan membandingkan laba transaksi afiliasi dengan transaksi independen internal untuk menarik kesimpulan adanya kekurangan pelaporan nilai ekspor.

Inti Konflik Pemilihan Pembanding Transfer Pricing

Inti konflik terletak pada ketidaksepakatan pemilihan pembanding dalam analisis transfer pricing. Pemohon Banding berargumen bahwa transaksi independen internal tidak dapat dibandingkan secara langsung (apple-to-apple) karena adanya perbedaan profil fungsional, aset, dan risiko yang signifikan. Pemohon Banding menegaskan posisinya dalam transaksi afiliasi hanyalah sebagai contract manufacturer dengan risiko terbatas, berbeda dengan transaksi independen yang bersifat fully-fledged. Ketidakakuratan dalam penentuan pembanding ini menyebabkan perhitungan margin laba yang dilakukan Terbanding menjadi tidak valid secara regulasi.

Resolusi dan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan merujuk pada prinsip keterkaitan sengketa. Mengingat koreksi induknya—yakni koreksi peredaran usaha pada PPh Badan—telah dibatalkan dalam putusan pengadilan sebelumnya, maka secara hukum koreksi turunan pada DPP PPN Ekspor tidak memiliki landasan yang kuat. Majelis menilai Terbanding gagal membuktikan adanya perbedaan karakteristik produk dan fungsi yang telah disesuaikan secara memadai, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan demi hukum untuk memastikan kepastian bagi Wajib Pajak.

Analisis Dampak Putusan Link-Case

Analisis dan dampak dari putusan ini menegaskan pentingnya konsistensi dalam penanganan sengketa pajak yang bersifat berantai (link-case). Putusan ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak dari koreksi otomatis yang tidak didukung bukti kuat pada setiap pos sengketa. Kesimpulannya, pengujian kewajaran dalam transaksi afiliasi menuntut ketelitian dalam analisis fungsional sebelum melakukan penyesuaian pajak, terutama jika menyangkut dampak lintas jenis pajak seperti PPN atas penyerahan ekspor.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-009668.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010775.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010779.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010773.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010781.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010782.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010784.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010776.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010785.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter