Strategi Menang Banding: Melawan Koreksi PPN Ekspor Akibat Sengketa Transfer Pricing

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010791.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 08 Juni 2026 | 14:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Melawan Koreksi PPN Ekspor Akibat Sengketa Transfer Pricing

Sengketa DPP PPN Ekspor dan Secondary Adjustment

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Ekspor sebesar Rp268.837.415,00 yang dilakukan Terbanding merupakan implikasi langsung (secondary adjustment) dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2020. Terbanding bersikeras bahwa nilai penyerahan ekspor kepada pihak afiliasi tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Dasar argumen otoritas pajak berpijak pada penggunaan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan membandingkan transaksi afiliasi terhadap transaksi independen Pemohon Banding (pembanding internal), karena dianggap memiliki karakteristik fungsi yang serupa.

Inti Konflik Perbedaan Profil Fungsional

Namun, sengketa ini berujung pada kekalahan otoritas pajak setelah Pemohon Banding berhasil membuktikan adanya perbedaan profil fungsional yang fundamental. Pemohon Banding menegaskan bahwa dalam transaksi afiliasi, perusahaan bertindak sebagai contract manufacturer atau limited risk distributor yang menanggung risiko rendah. Sebaliknya, transaksi dengan pihak independen dilakukan dalam kapasitas sebagai fully fledged manufacturer/distributor dengan risiko dan aset yang jauh lebih besar. Ketidakakuratan Terbanding dalam memilih pembanding tanpa melakukan penyesuaian (adjustment) atas perbedaan fungsi dan risiko ini menjadi titik lemah utama koreksi tersebut.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya merujuk pada putusan materi PPh Badan terkait (PUT-010767.15/2023/PP/M.VB), yang telah membatalkan koreksi peredaran usaha tersebut. Hakim berpendapat bahwa penggunaan pembanding internal oleh Terbanding tidak valid karena tidak memenuhi unsur kesebandingan yang dipersyaratkan dalam regulasi transfer pricing (PER-32/PJ/2011). Karena koreksi sumbernya (Peredaran Usaha) dibatalkan, maka secara otomatis koreksi PPN atas penyerahan ekspor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertahankan.

Implikasi Putusan terhadap Analisis Fungsional

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya analisis fungsional (FAR Analysis) yang presisi dalam dokumentasi Transfer Pricing. Wajib Pajak harus mampu mendokumentasikan dengan rinci perbedaan peran antara transaksi afiliasi dan independen untuk menghindari generalisasi yang dilakukan fiskus. Kemenangan ini membuktikan bahwa sinkronisasi antara profil risiko dan pemilihan metode pembanding adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa transfer pricing yang berdampak pada PPN.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-009668.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010775.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010779.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010773.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010781.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010782.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010783.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010784.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010776.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter