Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Ekspor sebesar Rp268.837.415,00 yang dilakukan Terbanding merupakan implikasi langsung (secondary adjustment) dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan tahun 2020. Terbanding bersikeras bahwa nilai penyerahan ekspor kepada pihak afiliasi tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Dasar argumen otoritas pajak berpijak pada penggunaan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan membandingkan transaksi afiliasi terhadap transaksi independen Pemohon Banding (pembanding internal), karena dianggap memiliki karakteristik fungsi yang serupa.
Namun, sengketa ini berujung pada kekalahan otoritas pajak setelah Pemohon Banding berhasil membuktikan adanya perbedaan profil fungsional yang fundamental. Pemohon Banding menegaskan bahwa dalam transaksi afiliasi, perusahaan bertindak sebagai contract manufacturer atau limited risk distributor yang menanggung risiko rendah. Sebaliknya, transaksi dengan pihak independen dilakukan dalam kapasitas sebagai fully fledged manufacturer/distributor dengan risiko dan aset yang jauh lebih besar. Ketidakakuratan Terbanding dalam memilih pembanding tanpa melakukan penyesuaian (adjustment) atas perbedaan fungsi dan risiko ini menjadi titik lemah utama koreksi tersebut.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya merujuk pada putusan materi PPh Badan terkait (PUT-010767.15/2023/PP/M.VB), yang telah membatalkan koreksi peredaran usaha tersebut. Hakim berpendapat bahwa penggunaan pembanding internal oleh Terbanding tidak valid karena tidak memenuhi unsur kesebandingan yang dipersyaratkan dalam regulasi transfer pricing (PER-32/PJ/2011). Karena koreksi sumbernya (Peredaran Usaha) dibatalkan, maka secara otomatis koreksi PPN atas penyerahan ekspor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertahankan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya analisis fungsional (FAR Analysis) yang presisi dalam dokumentasi Transfer Pricing. Wajib Pajak harus mampu mendokumentasikan dengan rinci perbedaan peran antara transaksi afiliasi dan independen untuk menghindari generalisasi yang dilakukan fiskus. Kemenangan ini membuktikan bahwa sinkronisasi antara profil risiko dan pemilihan metode pembanding adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa transfer pricing yang berdampak pada PPN.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'