Otoritas pajak seringkali menggunakan metode uji arus piutang untuk menentukan potensi penyerahan yang belum dilaporkan, namun kelemahan metodologi tanpa bukti fisik barang dapat menjadi titik balik kemenangan Wajib Pajak di persidangan. Sengketa antara PT TTI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai koreksi DPP PPN Masa April 2019 sebesar Rp1,24 miliar menjadi studi kasus krusial mengenai batas kewenangan penggunaan metode ekstrapolasi dalam pemeriksaan pajak. Konflik ini berakar pada temuan pemeriksa yang menganggap adanya perbedaan antara nilai penyerahan di pembukuan dengan hasil pengujian arus piutang yang dilakukan melalui rekonsiliasi data internal.
Terbanding (DJP) mempertahankan koreksi dengan argumen bahwa Pemohon Banding tidak mampu menyajikan data yang selaras antara arus piutang dengan omzet yang dilaporkan dalam SPT. Pemeriksa menggunakan teknik ekstrapolasi untuk menarik kesimpulan adanya penyerahan yang belum dipungut PPN-nya. Di sisi lain, PT TTI secara tegas membantah dengan menunjukkan adanya kesalahan fatal dalam penentuan saldo awal dan saldo akhir piutang oleh pemeriksa. Pemohon Banding berargumen bahwa selisih tersebut murni masalah perbedaan waktu (cut-off) pencatatan dan bukan merupakan objek pajak yang disembunyikan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam pertimbangannya, menekankan bahwa keyakinan hakim harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak. Hakim menilai bahwa metode pengujian arus piutang yang digunakan Terbanding bersifat tidak langsung dan tidak didukung oleh bukti arus barang secara fisik yang membuktikan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Sebaliknya, Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti dokumen yang solid berupa buku besar, invoice, dan rekening koran yang membuktikan validitas arus piutang mereka. Keputusan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding ini menegaskan bahwa koreksi pajak tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi matematis tanpa bukti transaksi yang nyata. Implikasinya, Wajib Pajak harus memperkuat dokumentasi rekonsiliasi piutang untuk menghadapi audit dengan metode pengujian tidak langsung.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'