Menang di Pengadilan Pajak: Bagaimana PT TTI Mematahkan Koreksi Ekstrapolasi Arus Piutang DJP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011196.16/2022/PP/M.VA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 08 Juni 2026 | 16:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang di Pengadilan Pajak: Bagaimana PT TTI Mematahkan Koreksi Ekstrapolasi Arus Piutang DJP

Sengketa Uji Arus Piutang dan Batas Metode Ekstrapolasi

Otoritas pajak seringkali menggunakan metode uji arus piutang untuk menentukan potensi penyerahan yang belum dilaporkan, namun kelemahan metodologi tanpa bukti fisik barang dapat menjadi titik balik kemenangan Wajib Pajak di persidangan. Sengketa antara PT TTI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai koreksi DPP PPN Masa April 2019 sebesar Rp1,24 miliar menjadi studi kasus krusial mengenai batas kewenangan penggunaan metode ekstrapolasi dalam pemeriksaan pajak. Konflik ini berakar pada temuan pemeriksa yang menganggap adanya perbedaan antara nilai penyerahan di pembukuan dengan hasil pengujian arus piutang yang dilakukan melalui rekonsiliasi data internal.

Inti Konflik dan Perbedaan Argumen Para Pihak

Terbanding (DJP) mempertahankan koreksi dengan argumen bahwa Pemohon Banding tidak mampu menyajikan data yang selaras antara arus piutang dengan omzet yang dilaporkan dalam SPT. Pemeriksa menggunakan teknik ekstrapolasi untuk menarik kesimpulan adanya penyerahan yang belum dipungut PPN-nya. Di sisi lain, PT TTI secara tegas membantah dengan menunjukkan adanya kesalahan fatal dalam penentuan saldo awal dan saldo akhir piutang oleh pemeriksa. Pemohon Banding berargumen bahwa selisih tersebut murni masalah perbedaan waktu (cut-off) pencatatan dan bukan merupakan objek pajak yang disembunyikan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Pembuktian Solid

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dalam pertimbangannya, menekankan bahwa keyakinan hakim harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak. Hakim menilai bahwa metode pengujian arus piutang yang digunakan Terbanding bersifat tidak langsung dan tidak didukung oleh bukti arus barang secara fisik yang membuktikan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Sebaliknya, Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti dokumen yang solid berupa buku besar, invoice, dan rekening koran yang membuktikan validitas arus piutang mereka. Keputusan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding ini menegaskan bahwa koreksi pajak tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi matematis tanpa bukti transaksi yang nyata. Implikasinya, Wajib Pajak harus memperkuat dokumentasi rekonsiliasi piutang untuk menghadapi audit dengan metode pengujian tidak langsung.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-009668.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010775.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010779.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010773.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010781.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010782.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010783.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010784.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010776.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter