Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 senilai Rp3,35 miliar yang ditetapkan Terbanding melalui metode ekualisasi biaya dalam Laporan Laba Rugi menjadi inti konflik dalam sengketa ini. Terbanding menggunakan kewenangan berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP untuk menetapkan pajak terutang atas akun Staff Training & Development serta biaya operasional lainnya yang dianggap sebagai jasa teknik atau manajemen tanpa bukti potong. Namun, Pemohon Banding (PT DL) secara tegas membantah dengan berargumen bahwa koreksi tersebut bersifat asumtif karena tidak didasarkan pada bukti konkret adanya penyerahan jasa dari pihak ketiga yang merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPh dan PMK-141/PMK.03/2015.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti dokumen (voucher, invoice, dan kontrak) yang diajukan selama persidangan. Hakim berpendapat bahwa biaya pelatihan yang hanya berupa pembelian material atau modul tanpa melibatkan jasa instruktur, serta biaya komunikasi kepada penyedia layanan publik, bukanlah objek pemotongan pajak. Putusan ini memberikan implikasi penting bahwa metode ekualisasi hanyalah alat pembantu dan tidak dapat menggantikan bukti transaksi primer dalam menentukan status objek pajak. Kesimpulannya, Majelis mengabulkan sebagian permohonan PT DL, membatalkan sebagian besar koreksi yang tidak terbukti secara materiil sebagai jasa kena pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini