Mengapa Ekualisasi Biaya Saja Tidak Cukup untuk Menagih PPh Pasal 23?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-014210.12/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 08 Juni 2026 | 17:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Ekualisasi Biaya Saja Tidak Cukup untuk Menagih PPh Pasal 23?

Sengketa Pajak PT DL: Koreksi DPP PPh Pasal 23 Melalui Metode Ekualisasi Biaya

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 senilai Rp3,35 miliar yang ditetapkan Terbanding melalui metode ekualisasi biaya dalam Laporan Laba Rugi menjadi inti konflik dalam sengketa ini. Terbanding menggunakan kewenangan berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP untuk menetapkan pajak terutang atas akun Staff Training & Development serta biaya operasional lainnya yang dianggap sebagai jasa teknik atau manajemen tanpa bukti potong. Namun, Pemohon Banding (PT DL) secara tegas membantah dengan berargumen bahwa koreksi tersebut bersifat asumtif karena tidak didasarkan pada bukti konkret adanya penyerahan jasa dari pihak ketiga yang merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPh dan PMK-141/PMK.03/2015.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Hasil Pemeriksaan Bukti Primer Dokumen Transaksi

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti dokumen (voucher, invoice, dan kontrak) yang diajukan selama persidangan. Hakim berpendapat bahwa biaya pelatihan yang hanya berupa pembelian material atau modul tanpa melibatkan jasa instruktur, serta biaya komunikasi kepada penyedia layanan publik, bukanlah objek pemotongan pajak. Putusan ini memberikan implikasi penting bahwa metode ekualisasi hanyalah alat pembantu dan tidak dapat menggantikan bukti transaksi primer dalam menentukan status objek pajak. Kesimpulannya, Majelis mengabulkan sebagian permohonan PT DL, membatalkan sebagian besar koreksi yang tidak terbukti secara materiil sebagai jasa kena pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-009668.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010775.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010779.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010773.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010781.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010782.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010783.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010784.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010776.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter