Faktur Pajak "Tidak Ada" di Sistem DJP? Begini Cara WP Menangkan Sengketa PPN

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010781.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 08 Juni 2026 | 10:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Faktur Pajak "Tidak Ada" di Sistem DJP? Begini Cara WP Menangkan Sengketa PPN

Sengketa Konfirmasi Faktur Pajak Masukan

Kegagalan sistem administrasi perpajakan dalam mencatat pelaporan faktur pajak oleh lawan transaksi sering kali menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan koreksi Pajak Masukan secara sepihak. Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, pengkreditan Pajak Masukan harus memenuhi persyaratan formal dan material, namun ketidakpatuhan penjual dalam melaporkan SPT Masa PPN sering kali dianggap sebagai kegagalan material bagi pembeli. Dalam kasus PT FI, Terbanding melakukan koreksi karena jawaban konfirmasi faktur pajak dinyatakan "Tidak Ada", mengindikasikan bahwa pemasok belum melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar dalam sistem informasi perpajakan.

Inti Konflik Tanggung Jawab Ketidakpatuhan Pajak

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perdebatan mengenai siapa yang harus memikul beban ketidakpatuhan pelaporan pajak. Terbanding bersikukuh bahwa tanpa adanya pelaporan dari pihak penjual, maka tidak ada bukti bahwa PPN telah disetorkan ke kas negara, sehingga hak pengkreditan bagi pembeli gugur. Di sisi lain, Wajib Pajak (WP) berargumen bahwa mereka adalah pembeli yang beriktikad baik yang telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran PPN kepada pemasok. WP menekankan penerapan prinsip tanggung jawab renteng sesuai Pasal 33 UU KUP dan Pasal 4 PP 1/2012, yang menyatakan bahwa pembeli hanya bertanggung jawab renteng jika tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa kebenaran material melampaui hambatan administratif konfirmasi. Majelis berpendapat bahwa selama WP dapat membuktikan keberadaan arus barang dan arus uang yang nyata, maka hak pengkreditan Pajak Masukan tetap terlindungi. Hasil uji bukti menunjukkan bahwa PT FI telah melakukan pembayaran melalui transfer bank secara valid. Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding, karena kesalahan atau kelalaian penjual dalam melaporkan faktur tidak boleh merugikan pembeli yang telah memenuhi kewajibannya.

Putusan Akhir dan Implikasi Perpajakan

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan di Indonesia, khususnya dalam memperkuat kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang menghadapi kendala konfirmasi faktur. Hal ini menjadi preseden bahwa dokumen arus uang (bukti bayar) dan arus barang adalah instrumen bukti paling krusial dalam mematahkan asumsi koreksi otomatis akibat jawaban konfirmasi "Tidak Ada". Bagi Wajib Pajak lain, kasus ini menjadi pengingat untuk selalu mendokumentasikan bukti transaksi secara komprehensif guna menghindari risiko beban pajak ganda akibat ketidakpatuhan pihak lawan transaksi.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-009668.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010775.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010779.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010773.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010782.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010783.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010784.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010776.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010785.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter