Sengketa PPN atas penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sering kali menjadi titik perdebatan krusial antara otoritas pajak dan sektor perbankan. Ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN secara tegas mengecualikan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang dari pengertian penyerahan yang terutang PPN.
Isi Artikel: Kasus ini melibatkan PT BDI yang menghadapi koreksi positif DPP PPN atas penjualan AYDA senilai belasan miliar rupiah. Terbanding (DJP) berargumen bahwa saat bank menjual aset AYDA kepada pihak ketiga, telah terjadi penyerahan hak penguasaan yang memenuhi syarat objektif pengenaan PPN. DJP memandang transaksi ini sebagai penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN.
Namun, Wajib Pajak memberikan bantahan fundamental dengan merujuk pada substansi kegiatan perbankan dan UU Perbankan. Argumen utamanya adalah bahwa AYDA merupakan instrumen penyelesaian kredit macet, di mana bank hanya berfungsi sebagai pemegang amanah untuk melikuidasi jaminan guna menutupi kewajiban debitur. Bank tidak memiliki niat semula (intent) untuk memperjualbelikan aset tersebut sebagai kegiatan usaha utama, melainkan semata-mata menjalankan fungsi intermediasi keuangan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan argumen Wajib Pajak. Majelis menekankan bahwa pengambilan hingga penjualan AYDA merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan jaminan utang-piutang. Berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN, transaksi tersebut bukan merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN. Selain itu, karena jasa perbankan merupakan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 4A), maka aktivitas pendukung dalam rangka penyelesaian kredit juga harus mengikuti perlakuan yang sama.
Putusan ini memberikan kepastian hukum penting bagi industri perbankan nasional. Implikasinya, otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengenakan PPN atas likuidasi jaminan selama terbukti bahwa transaksi tersebut murni dalam rangka penyelesaian kewajiban utang-piutang debitur, bukan aktivitas perdagangan aset secara mandiri oleh bank.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini