Bank Bukan Pedagang Aset: Mengapa Penjualan AYDA Tidak Selalu Terutang PPN?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-011163.16/2019/PP/M.IIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 08 Juni 2026 | 15:39 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bank Bukan Pedagang Aset: Mengapa Penjualan AYDA Tidak Selalu Terutang PPN?

Sengketa PPN atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

Sengketa PPN atas penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sering kali menjadi titik perdebatan krusial antara otoritas pajak dan sektor perbankan. Ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN secara tegas mengecualikan penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang dari pengertian penyerahan yang terutang PPN.

Isi Artikel: Kronologi Kasus dan Argumen DJP

Isi Artikel: Kasus ini melibatkan PT BDI yang menghadapi koreksi positif DPP PPN atas penjualan AYDA senilai belasan miliar rupiah. Terbanding (DJP) berargumen bahwa saat bank menjual aset AYDA kepada pihak ketiga, telah terjadi penyerahan hak penguasaan yang memenuhi syarat objektif pengenaan PPN. DJP memandang transaksi ini sebagai penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN.

Bantahan Wajib Pajak dan Substansi Hukum

Namun, Wajib Pajak memberikan bantahan fundamental dengan merujuk pada substansi kegiatan perbankan dan UU Perbankan. Argumen utamanya adalah bahwa AYDA merupakan instrumen penyelesaian kredit macet, di mana bank hanya berfungsi sebagai pemegang amanah untuk melikuidasi jaminan guna menutupi kewajiban debitur. Bank tidak memiliki niat semula (intent) untuk memperjualbelikan aset tersebut sebagai kegiatan usaha utama, melainkan semata-mata menjalankan fungsi intermediasi keuangan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan argumen Wajib Pajak. Majelis menekankan bahwa pengambilan hingga penjualan AYDA merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan jaminan utang-piutang. Berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN, transaksi tersebut bukan merupakan penyerahan BKP yang terutang PPN. Selain itu, karena jasa perbankan merupakan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 4A), maka aktivitas pendukung dalam rangka penyelesaian kredit juga harus mengikuti perlakuan yang sama.

Implikasi Putusan dan Kepastian Hukum

Putusan ini memberikan kepastian hukum penting bagi industri perbankan nasional. Implikasinya, otoritas pajak tidak dapat serta-merta mengenakan PPN atas likuidasi jaminan selama terbukti bahwa transaksi tersebut murni dalam rangka penyelesaian kewajiban utang-piutang debitur, bukan aktivitas perdagangan aset secara mandiri oleh bank.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-009668.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010775.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010779.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010773.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010781.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010782.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010783.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010784.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010776.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter