Sengketa pajak penghasilan orang pribadi yang melibatkan FT memberikan pelajaran krusial mengenai batasan otoritas pajak dalam menggunakan data pihak ketiga dan metode asumsi bunga. Otoritas pajak melakukan koreksi penghasilan neto sebesar Rp9,15 miliar dengan dalih penambahan harta berupa saham luar negeri dan potensi bunga valuta asing. Namun, sengketa ini berakhir dengan pembatalan seluruh koreksi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena kegagalan Terbanding dalam membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis secara materiil dan faktual sesuai prinsip perpajakan Indonesia.
Inti konflik berpusat pada dua temuan Terbanding. Pertama, Terbanding merujuk pada dokumen Prospektus Information Technology Consultants Limited (ITCL) tahun 2015 di Bangladesh yang mencantumkan nama FT sebagai pemilik saham senilai Rp12,05 miliar. Kedua, Terbanding menerapkan tarif bunga penjaminan LPS sebesar 0,75% atas saldo valas milik FT, mengasumsikan bahwa aset tersebut pasti menghasilkan pendapatan bunga meskipun tidak ada bukti aliran kas masuk. WP membantah keras dengan menyatakan bahwa nama beliau di prospektus hanyalah sebagai representatif dari Regent Pacific Ltd, sebuah entitas korporasi, dan ia tidak memiliki rekening bank di Indonesia untuk aset valas tersebut sejak menetap di Hong Kong pada 1986.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa kebenaran materiil harus diutamakan di atas data formal yang bersifat indikatif. Hakim menilai bukti Laporan Tahunan (Annual Report) ITCL tahun 2016-2019 yang diajukan WP secara konsisten menunjukkan kepemilikan saham pribadi FT adalah nihil. Terkait bunga valas, Majelis berpendapat bahwa pengenaan pajak atas penghasilan yang bersifat "asumsi" tanpa bukti kepemilikan rekening atau bukti penerimaan uang tidak dapat dibenarkan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang mensyaratkan adanya "tambahan kemampuan ekonomis" yang nyata-nyata diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Putusan ini menegaskan bahwa setiap koreksi yang dilakukan oleh otoritas pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat, berkaitan, dan kompeten, bukan sekadar data awal tanpa verifikasi lebih lanjut. Implikasinya bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menyimpan dokumentasi hubungan hukum (seperti kapasitas sebagai direktur nominee) dan laporan tahunan entitas terkait. Secara luas, putusan ini menjadi preseden penting bahwa metode pengujian penambahan harta tidak boleh mengabaikan fakta-fakta hukum yang menunjukkan bahwa harta tersebut bukanlah milik pribadi Wajib Pajak secara substansial.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini