Sengketa pajak pada CV CM berfokus pada koreksi biaya usaha Tahun Pajak 2018 yang dianggap Terbanding tidak memenuhi prinsip 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan). Isu utamanya adalah biaya gaji dan biaya lain-lain sebesar Rp877 juta yang dikoreksi karena masalah administratif.
Otoritas pajak menerapkan standar pembuktian kaku terkait ketiadaan daftar nominatif dan bukti potong PPh Pasal 21 yang sinkron. Namun, CV CM melawan dengan argumen bahwa biaya tersebut adalah riil dan esensial bagi operasional perusahaan, didukung oleh bukti transfer bank dan catatan internal yang menunjukkan arus uang secara nyata.
Majelis Hakim menegaskan bahwa keadilan pajak tidak hanya berlandaskan formalitas dokumen. Selama Wajib Pajak dapat menunjukkan korelasi antara pembayaran dengan daftar karyawan yang sah melalui bukti transfer, maka biaya gaji dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Namun, biaya yang tidak didukung bukti pembayaran valid tetap dikoreksi untuk menjaga kepastian hukum.
Putusan ini menegaskan bahwa bukti eksternal seperti transfer bank memiliki bobot pembuktian yang lebih tinggi di mata hakim dibandingkan sekadar catatan internal. Bagi perusahaan, sangat krusial untuk memperkuat sistem dokumentasi payroll dan melakukan rekonsiliasi berkala antara laporan laba rugi dengan SPT PPh Pasal 21 guna memitigasi risiko koreksi di masa depan.
Kemenangan parsial CV CM membuktikan bahwa substansi ekonomi dapat mengalahkan kekakuan administratif. Selama biaya tersebut berkaitan langsung dengan upaya mendapatkan penghasilan dan dapat dibuktikan aliran dananya, maka hak Wajib Pajak untuk mengurangkan biaya tersebut harus tetap dilindungi secara hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini