Keadilan dalam pemberian imbalan bunga menjadi isu sentral dalam sengketa PT AICC yang menuntut hak bunga sebesar Rp2,9 miliar. Kasus ini menyoroti transisi hukum dari Pasal 27A UU KUP lama ke Pasal 27B UU KUP yang diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja.
Konflik bermula saat Penggugat memohon imbalan bunga atas kelebihan bayar PPh Badan 2016 hasil Putusan Banding. Tergugat (DJP) menolak karena berdasarkan aturan baru, imbalan bunga hanya diberikan jika SPT awal menyatakan Lebih Bayar. Padahal, SPT AICC 2016 berstatus Kurang Bayar. Penggugat berargumen bahwa tahun pajak 2016 seharusnya masih tunduk pada rezim UU KUP lama yang tidak mensyaratkan status SPT awal secara mutlak.
Majelis Hakim menegaskan bahwa norma yang berlaku adalah norma pada saat putusan sengketa diucapkan. Karena Putusan Banding dijatuhkan pada Agustus 2022 (pasca UU Cipta Kerja), maka Pasal 111 PMK-18/2021 wajib diterapkan. Pengadilan menerapkan asas lex posterior derogat legi priori, di mana aturan baru mengesampingkan aturan lama, sehingga membatasi imbalan bunga hanya untuk kelebihan pembayaran dari SPT awal yang Lebih Bayar.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak: kemenangan material di pengadilan tidak otomatis diikuti kompensasi bunga. Strategi litigasi kini harus mempertimbangkan lanskap regulasi transisi. Jika profil SPT awal tidak memenuhi kriteria "Lebih Bayar", maka potensi pemulihan finansial melalui imbalan bunga menjadi tertutup berdasarkan regulasi terbaru.
Kemenangan DJP dalam mempertahankan penolakan SKPIB ini mempertegas batasan baru dalam pemberian imbalan bunga. Kepastian hukum dalam masa transisi UU Cipta Kerja mengharuskan Wajib Pajak untuk lebih cermat dalam mengukur nilai ekonomis dari sengketa yang mereka ajukan ke Pengadilan Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini