SPT Kurang Bayar? Jangan Harap Dapat Imbalan Bunga Meski Menang di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 April 2026 | 08:45 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
SPT Kurang Bayar? Jangan Harap Dapat Imbalan Bunga Meski Menang di Pengadilan Pajak

Analisis Hukum: Imbalan Bunga dan Teori Daya Laku UU Cipta Kerja (Kasus PT AICC)

Keadilan dalam pemberian imbalan bunga menjadi isu sentral dalam sengketa PT AICC yang menuntut hak bunga sebesar Rp2,9 miliar. Kasus ini menyoroti transisi hukum dari Pasal 27A UU KUP lama ke Pasal 27B UU KUP yang diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja.

Inti Konflik: SPT Kurang Bayar vs. Hak Imbalan Bunga

Konflik bermula saat Penggugat memohon imbalan bunga atas kelebihan bayar PPh Badan 2016 hasil Putusan Banding. Tergugat (DJP) menolak karena berdasarkan aturan baru, imbalan bunga hanya diberikan jika SPT awal menyatakan Lebih Bayar. Padahal, SPT AICC 2016 berstatus Kurang Bayar. Penggugat berargumen bahwa tahun pajak 2016 seharusnya masih tunduk pada rezim UU KUP lama yang tidak mensyaratkan status SPT awal secara mutlak.

Resolusi Hakim: Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori

Majelis Hakim menegaskan bahwa norma yang berlaku adalah norma pada saat putusan sengketa diucapkan. Karena Putusan Banding dijatuhkan pada Agustus 2022 (pasca UU Cipta Kerja), maka Pasal 111 PMK-18/2021 wajib diterapkan. Pengadilan menerapkan asas lex posterior derogat legi priori, di mana aturan baru mengesampingkan aturan lama, sehingga membatasi imbalan bunga hanya untuk kelebihan pembayaran dari SPT awal yang Lebih Bayar.

Implikasi bagi Strategi Litigasi Wajib Pajak

Putusan ini menjadi peringatan keras bagi Wajib Pajak: kemenangan material di pengadilan tidak otomatis diikuti kompensasi bunga. Strategi litigasi kini harus mempertimbangkan lanskap regulasi transisi. Jika profil SPT awal tidak memenuhi kriteria "Lebih Bayar", maka potensi pemulihan finansial melalui imbalan bunga menjadi tertutup berdasarkan regulasi terbaru.

Kesimpulan

Kemenangan DJP dalam mempertahankan penolakan SKPIB ini mempertegas batasan baru dalam pemberian imbalan bunga. Kepastian hukum dalam masa transisi UU Cipta Kerja mengharuskan Wajib Pajak untuk lebih cermat dalam mengukur nilai ekonomis dari sengketa yang mereka ajukan ke Pengadilan Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011751.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter