Sengketa imbalan bunga antara PT. AICC dan DJP menjadi preseden krusial mengenai titik potong pemberlakuan ketentuan imbalan bunga pasca-Omnibus Law. Isu utamanya adalah apakah hak imbalan bunga mengikuti aturan masa pajak terjadinya sengketa (2017) atau aturan saat putusan banding diucapkan (2022).
Konflik bermula saat KPP Pratama Karawang menolak imbalan bunga sebesar Rp91,9 juta milik PT. AICC. DJP berargumen bahwa berdasarkan PMK-18/2021, setiap putusan setelah 2 November 2020 wajib tunduk pada Pasal 27B UU Cipta Kerja, di mana bunga hanya diberikan jika SPT awal berstatus "Lebih Bayar". PT. AICC bersikeras bahwa rezim lama tetap berlaku karena sengketa berasal dari tahun pajak 2017.
Majelis Hakim memihak pada DJP dengan menerapkan prinsip tempus regit actum (hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan). Karena Putusan Banding diucapkan pada Agustus 2022, maka prosedur administratif imbalan bunga mutlak mengikuti UU Cipta Kerja. Mengingat SPT PPh Pasal 23 PT. AICC berstatus "Kurang Bayar" (hasil setor sendiri), maka secara limitatif permohonan tersebut tidak memenuhi syarat.
Putusan ini menegaskan bahwa kemenangan di pengadilan tidak lagi otomatis disertai imbalan bunga jika profil SPT awal bukan "Lebih Bayar". UU Cipta Kerja secara efektif telah mempersempit celah bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kompensasi bunga atas pajak yang telah disetor namun kemudian dibatalkan oleh pengadilan.
Kepastian hukum imbalan bunga kini sangat bergantung pada timing putusan dan status awal SPT. Kasus PT. AICC menjadi pengingat bagi korporasi bahwa pengembalian pokok pajak yang dimenangkan di pengadilan mungkin tidak lagi disertai tambahan bunga kompensasi 2% per bulan, sehingga pemetaan risiko finansial harus dilakukan lebih hati-hati.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini