Sengketa administrasi perpajakan seringkali menempatkan Wajib Pajak pada posisi sulit ketika kendala teknis berbenturan dengan rigiditas aturan formil sebagaimana dialami oleh CV BAM. Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengenakan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena keterlambatan penerbitan Faktur Pajak sepanjang tahun 2022. Meskipun DJP bersikukuh bahwa sanksi tersebut mutlak secara hukum akibat kelalaian sistematis, CV BAM menempuh jalur gugatan dengan argumen adanya kendala teknis aplikasi e-Faktur dan kondisi keuangan yang terbebani oleh denda tersebut.
Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan sanksi administrasi. Tergugat berargumen bahwa kepastian hukum harus diutamakan di atas alasan teknis internal Wajib Pajak. Di sisi lain, Penggugat membuktikan bahwa seluruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang telah disetor penuh dan dilaporkan, sehingga tidak ada kerugian pada pendapatan negara. Penggugat menekankan bahwa sanksi yang dijatuhkan semata-mata bersifat administratif-prosedural yang tidak mencerminkan esensi keadilan pajak bagi pelaku usaha kecil.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap progresif dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Majelis menilai bahwa keterlambatan penerbitan faktur yang dilakukan Penggugat memang terjadi, namun hal tersebut dikategorikan sebagai kekhilafan yang tidak disengaja. Penekanan utama Majelis adalah pada fakta bahwa Penggugat telah menunjukkan itikad baik (good faith) dengan memenuhi kewajiban materiilnya secara sempurna. Oleh karena itu, penolakan penghapusan sanksi oleh DJP dinilai tidak tepat karena tidak mempertimbangkan latar belakang sengketa secara komprehensif.
Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal kuat bagi praktisi perpajakan bahwa kepatuhan materiil dapat menjadi basis argumentasi yang kuat untuk memitigasi sanksi formil. Putusan ini menegaskan bahwa sanksi administrasi bukanlah instrumen untuk membebani Wajib Pajak yang patuh secara substansi, melainkan sarana pembinaan. Kesimpulannya, Pengadilan Pajak konsisten melindungi Wajib Pajak dari kekakuan administratif selama kewajiban utama pembayaran pajak telah ditunaikan, sekaligus menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk lebih bijak dalam menggunakan wewenang diskresioner Pasal 36 UU KUP.