Kepatuhan Materiil vs Formal: Bagaimana CV BAM Memenangkan Gugatan Penghapusan Sanksi Denda e-Faktur di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001200.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 April 2026 | 17:40 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kepatuhan Materiil vs Formal: Bagaimana CV BAM Memenangkan Gugatan Penghapusan Sanksi Denda e-Faktur di Pengadilan Pajak

Analisis Sengketa CV BAM: Keadilan Substansial vs Rigiditas Administratif

Sengketa administrasi perpajakan seringkali menempatkan Wajib Pajak pada posisi sulit ketika kendala teknis berbenturan dengan rigiditas aturan formil sebagaimana dialami oleh CV BAM. Kasus ini bermula dari penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengenakan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena keterlambatan penerbitan Faktur Pajak sepanjang tahun 2022. Meskipun DJP bersikukuh bahwa sanksi tersebut mutlak secara hukum akibat kelalaian sistematis, CV BAM menempuh jalur gugatan dengan argumen adanya kendala teknis aplikasi e-Faktur dan kondisi keuangan yang terbebani oleh denda tersebut.

Interpretasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP

Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan sanksi administrasi. Tergugat berargumen bahwa kepastian hukum harus diutamakan di atas alasan teknis internal Wajib Pajak. Di sisi lain, Penggugat membuktikan bahwa seluruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang telah disetor penuh dan dilaporkan, sehingga tidak ada kerugian pada pendapatan negara. Penggugat menekankan bahwa sanksi yang dijatuhkan semata-mata bersifat administratif-prosedural yang tidak mencerminkan esensi keadilan pajak bagi pelaku usaha kecil.

Pertimbangan Progresif Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya mengambil sikap progresif dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Majelis menilai bahwa keterlambatan penerbitan faktur yang dilakukan Penggugat memang terjadi, namun hal tersebut dikategorikan sebagai kekhilafan yang tidak disengaja. Penekanan utama Majelis adalah pada fakta bahwa Penggugat telah menunjukkan itikad baik (good faith) dengan memenuhi kewajiban materiilnya secara sempurna. Oleh karena itu, penolakan penghapusan sanksi oleh DJP dinilai tidak tepat karena tidak mempertimbangkan latar belakang sengketa secara komprehensif.

Implikasi bagi Praktisi Perpajakan

Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal kuat bagi praktisi perpajakan bahwa kepatuhan materiil dapat menjadi basis argumentasi yang kuat untuk memitigasi sanksi formil. Putusan ini menegaskan bahwa sanksi administrasi bukanlah instrumen untuk membebani Wajib Pajak yang patuh secara substansi, melainkan sarana pembinaan. Kesimpulannya, Pengadilan Pajak konsisten melindungi Wajib Pajak dari kekakuan administratif selama kewajiban utama pembayaran pajak telah ditunaikan, sekaligus menjadi pengingat bagi otoritas pajak untuk lebih bijak dalam menggunakan wewenang diskresioner Pasal 36 UU KUP.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter