Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00066/NKEB/WPJ.16/2025 menjadi objek sengketa utama dalam gugatan yang diajukan oleh PT HAU atas penolakan permohonan pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar. Perselisihan ini bermula ketika Tergugat menolak permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP terkait SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017, dengan klaim bahwa prosedur penelitian telah memenuhi ketentuan formal meskipun Penggugat menyanggah validitas penghitungan pajak tersebut.
Inti konflik dalam perkara ini terletak pada perbedaan interpretasi terhadap kedalaman kewajiban penelitian material oleh fiskus dalam menanggapi permohonan wajib pajak. Tergugat berargumen bahwa keputusan penolakan didasarkan pada data internal yang dianggap valid, sementara Penggugat menegaskan adanya cacat substantif dalam penghitungan ketetapan pajak semula yang tidak dipertimbangkan secara cermat oleh Tergugat selama proses administratif. Penggugat menekankan bahwa hak wajib pajak untuk mendapatkan koreksi atas ketetapan yang tidak benar adalah mandat undang-undang yang harus dijalankan dengan asas kecermatan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya menyatakan bahwa fungsi Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen korektif atas ketidakbenaran material. Dalam persidangan, Tergugat ditemukan tidak mampu menyajikan bukti pendukung yang kuat untuk mempertahankan koreksi asalnya. Sebaliknya, Penggugat berhasil membuktikan bahwa dasar penghitungan dalam SKPKB tersebut mengandung kesalahan yang nyata. Hakim menegaskan bahwa beban pembuktian kebenaran ketetapan berada pada fiskus saat dasar hukumnya diuji secara materiil dalam persidangan gugatan.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa setiap keputusan administratif yang menolak permohonan wajib pajak atas pembatalan ketetapan yang tidak benar dapat dianulir jika tidak disertai pertimbangan hukum yang komprehensif. Putusan ini menjadi preseden penting bagi wajib pajak untuk tetap memperjuangkan keadilan substantif melalui jalur gugatan apabila permohonan administratif di tingkat Kanwil DJP ditolak tanpa penelitian material yang memadai. Kepastian hukum dalam perpajakan menuntut akurasi data fiskus sebagai dasar utama pengenaan pajak.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan membatalkan keputusan Tergugat. Kemenangan ini membuktikan bahwa perlindungan hukum bagi wajib pajak terhadap ketetapan yang tidak benar tersedia melalui pembuktian yang solid di pengadilan.