Kemenangan PT HAU Atas Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Melalui Prosedur Pasal 36 KUP.

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001206.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 April 2026 | 17:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kemenangan PT HAU Atas Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Melalui Prosedur Pasal 36 KUP.

Analisis Sengketa Gugatan PT HAU: Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00066/NKEB/WPJ.16/2025 menjadi objek sengketa utama dalam gugatan yang diajukan oleh PT HAU atas penolakan permohonan pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar. Perselisihan ini bermula ketika Tergugat menolak permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP terkait SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017, dengan klaim bahwa prosedur penelitian telah memenuhi ketentuan formal meskipun Penggugat menyanggah validitas penghitungan pajak tersebut.

Inti Konflik dan Perbedaan Interpretasi

Inti konflik dalam perkara ini terletak pada perbedaan interpretasi terhadap kedalaman kewajiban penelitian material oleh fiskus dalam menanggapi permohonan wajib pajak. Tergugat berargumen bahwa keputusan penolakan didasarkan pada data internal yang dianggap valid, sementara Penggugat menegaskan adanya cacat substantif dalam penghitungan ketetapan pajak semula yang tidak dipertimbangkan secara cermat oleh Tergugat selama proses administratif. Penggugat menekankan bahwa hak wajib pajak untuk mendapatkan koreksi atas ketetapan yang tidak benar adalah mandat undang-undang yang harus dijalankan dengan asas kecermatan.

Resolusi Majelis Hakim Pengadilan Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya menyatakan bahwa fungsi Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen korektif atas ketidakbenaran material. Dalam persidangan, Tergugat ditemukan tidak mampu menyajikan bukti pendukung yang kuat untuk mempertahankan koreksi asalnya. Sebaliknya, Penggugat berhasil membuktikan bahwa dasar penghitungan dalam SKPKB tersebut mengandung kesalahan yang nyata. Hakim menegaskan bahwa beban pembuktian kebenaran ketetapan berada pada fiskus saat dasar hukumnya diuji secara materiil dalam persidangan gugatan.

Implikasi Putusan dan Kepastian Hukum

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa setiap keputusan administratif yang menolak permohonan wajib pajak atas pembatalan ketetapan yang tidak benar dapat dianulir jika tidak disertai pertimbangan hukum yang komprehensif. Putusan ini menjadi preseden penting bagi wajib pajak untuk tetap memperjuangkan keadilan substantif melalui jalur gugatan apabila permohonan administratif di tingkat Kanwil DJP ditolak tanpa penelitian material yang memadai. Kepastian hukum dalam perpajakan menuntut akurasi data fiskus sebagai dasar utama pengenaan pajak.

Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan membatalkan keputusan Tergugat. Kemenangan ini membuktikan bahwa perlindungan hukum bagi wajib pajak terhadap ketetapan yang tidak benar tersedia melalui pembuktian yang solid di pengadilan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter