Otoritas pajak seringkali menggugurkan hak pengkreditan Pajak Masukan pembeli hanya karena ketidakpatuhan administratif lawan transaksi di sistem informasi DJP. Namun, sengketa PT TA menegaskan bahwa esensi PPN sebagai pajak objektif harus menitikberatkan pada realitas transaksi.
Sengketa bermula ketika Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan PT TA sebesar Rp608,5 juta karena hasil konfirmasi aplikasi PK-PM menunjukkan Faktur Pajak dari pemasok "Tidak ditemukan". Terbanding berargumen bahwa kegagalan sistematis ini membuat Faktur Pajak tidak memenuhi syarat material untuk dikreditkan.
PT TA membuktikan bahwa transaksi tersebut nyata melalui arus uang (bukti transfer bank) dan arus barang. Majelis Hakim sependapat bahwa sengketa ini adalah murni masalah pembuktian. Karena PT TA mampu menunjukkan bukti arus uang yang valid, maka syarat material telah terpenuhi. Tanggung jawab pelaporan adalah kewajiban PKP Penjual, bukan pembeli.
Putusan ini menegaskan bahwa sistem konfirmasi DJP hanyalah alat bantu administrasi dan tidak dapat membatalkan hak substantif Wajib Pajak selama realitas ekonomi dapat dibuktikan. Bagi Wajib Pajak, sangat krusial untuk:
Kemenangan PT TA memperkuat posisi hukum pembeli beriktikad baik. Selama pembeli telah memenuhi kewajiban pembayarannya, hak pengkreditan Pajak Masukannya harus dilindungi, terlepas dari apakah penjual melaporkan pungutan tersebut atau tidak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini