Sengketa PPh Badan PT IS menyoroti krusialnya sinkronisasi antara administrasi e-Faktur dengan substansi pembukuan serta batasan yuridis dalam pembebanan biaya menurut Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh. Fokus perselisihan ini mencakup koreksi peredaran usaha dan penyesuaian fiskal atas biaya audit.
Konflik bermula dari temuan selisih penjualan melalui rekonsiliasi data e-Faktur. Terbanding menganggap faktur pajak sebagai dasar utama, sementara PT IS berargumen adanya kesalahan input diskon saat migrasi data meski nilai netto pembukuan sudah benar. Selain itu, Terbanding mengoreksi biaya audit tahun 2018 karena invoice baru terbit di tahun 2019, sehingga dianggap sebagai pembentukan cadangan yang tidak dapat dikurangkan.
Majelis Hakim memberikan resolusi berbeda untuk kedua pos. Untuk omzet, Majelis memenangkan PT IS karena bukti pembukuan (general ledger) menunjukkan nilai riil transaksi, membuktikan bahwa kesalahan administrasi e-Faktur tidak menggugurkan kebenaran materiil. Namun, untuk biaya audit, Majelis mendukung Terbanding. Meski menganut asas akrual, biaya harus didasarkan pada tagihan yang pasti; karena jasa belum tuntas, biaya tersebut dinilai sebagai cadangan non-deductible.
Putusan ini menegaskan bahwa kebenaran materiil pembukuan tetap menjadi panglima dalam sengketa omzet. Namun, Wajib Pajak harus sangat berhati-hati dalam melakukan akrual biaya tanpa dukungan bukti tagihan atau progres pekerjaan yang nyata di akhir tahun pajak. Tertib administrasi pada aplikasi e-Faktur sangat vital guna menghindari sengketa yang tidak perlu.
Keadilan pajak dalam kasus ini dicapai dengan memisahkan kesalahan administratif dan substansi ekonomi. Wajib Pajak disarankan untuk memastikan pembebanan biaya jasa profesional didukung dengan dokumen yang membuktikan kepastian biaya (accrued) agar tidak diklasifikasikan sebagai cadangan oleh otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini