Menang Telak di Pengadilan Pajak: Bukti Penggunaan Sistem SAP dan TOPs Batalkan Koreksi PPN Luar Negeri

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 April 2026 | 08:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak: Bukti Penggunaan Sistem SAP dan TOPs Batalkan Koreksi PPN Luar Negeri

Sengketa PPN PT ITS: Validitas Pajak Masukan Atas Jasa Digital Intra-Grup Tanpa Kehadiran Fisik

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama terkait pembuktian eksistensi jasa intra-grup. Dalam putusan nomor PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024, Majelis Hakim XXB memberikan penegasan mengenai pentingnya ketersediaan dokumen pendukung dan fakta riil penggunaan sistem teknologi informasi dalam operasional perusahaan sebagai dasar validitas biaya dan pengkreditan pajak.

Inti Konflik: Paradigma Kehadiran Fisik vs. Fungsionalitas Sistem Digital

Inti konflik dalam perkara ini bermula dari koreksi Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) atas Pajak Masukan senilai Rp48.700.602,00. Terbanding berargumen bahwa jasa teknik sistem SAP dan Tobacco Processing System (TOPs) yang diberikan oleh Intabex Netherlands BV kepada PT ITS tidak dapat diyakini eksistensinya karena minimnya bukti keterlibatan tenaga ahli secara fisik di lapangan selama tahun 2019. Terbanding memandang transaksi ini tidak memenuhi prinsip kewajaran dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Sebaliknya, PT ITS sebagai Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa tersebut bersifat digital dan sistemik, di mana sistem TOPs sangat vital untuk manajemen pengeringan tembakau dari penerimaan hingga pengiriman, sementara SAP digunakan untuk integrasi laporan keuangan global.

Resolusi Hakim: Supremasi Substansi Ekonomi dan Uji Manfaat

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak pendekatan Terbanding yang hanya menitikberatkan pada kehadiran fisik tenaga ahli. Setelah memeriksa bukti-bukti yang komprehensif mulai dari Service Agreement, Intercompany Invoice, hingga demonstrasi penggunaan sistem, Majelis berkeyakinan bahwa jasa tersebut nyata adanya. Pengadilan menekankan bahwa dalam era digital, manfaat ekonomi dari suatu jasa sistem informasi tidak harus dibuktikan dengan kehadiran fisik, melainkan melalui fungsionalitas sistem yang menunjang proses produksi dan manajemen Wajib Pajak. Dengan demikian, pengkreditan Pajak Masukan yang telah dibayarkan melalui SSP dinyatakan sah secara hukum.

Implikasi: Strategi Dokumentasi Transaksi Afiliasi Lintas Batas

Resolusi ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi lintas batas. Putusan ini memperkuat kedudukan bahwa dokumentasi yang lengkap dan pembuktian fungsionalitas (uji manfaat) adalah kunci dalam memenangkan sengketa intra-group services. Hakim konsisten merujuk pada substansi ekonomi di atas formalitas kehadiran fisik, memberikan kepastian hukum bahwa biaya sistem informasi yang menunjang operasional adalah biaya yang dapat dikreditkan Pajak Masukannya.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011751.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter