Pemblokiran rekening pribadi penanggung pajak di tengah proses kepailitan badan hukum memicu perdebatan mengenai batasan kewenangan DJP. Kasus ini berpusat pada interpretasi Pasal 22 UU KUP mengenai daluwarsa penagihan 5 tahun dan status hukum pembayaran dalam pailit.
DJP memblokir rekening pribadi AS (penanggung pajak) dengan dalih bahwa pembayaran dari Kurator pada 2021 menangguhkan masa daluwarsa. Penggugat melawan dengan argumen bahwa pembayaran oleh Kurator adalah forced payment (kewajiban UU), bukan pengakuan utang sukarela. Selain itu, AS telah menjalani gijzeling selama 12 bulan, sehingga pemblokiran tambahan dianggap sebagai beban ganda yang tidak proporsional.
Majelis Hakim menegaskan bahwa gijzeling adalah upaya terakhir. Jika masa penyanderaan maksimal telah dijalani, tindakan represif tambahan melanggar asas hukum. Hakim juga berpendapat bahwa pembayaran oleh Kurator tidak dapat menghentikan daluwarsa penagihan karena sifatnya yang mandatori. Penanggung pajak tidak boleh ditekan secara personal selama proses pemberesan boedel pailit masih berlangsung.
Putusan ini menjadi preseden penting bahwa otoritas pajak harus menghormati batas waktu daluwarsa. Hak asasi dan kepastian hukum Wajib Pajak harus dijunjung tinggi di atas target penerimaan negara. Otoritas pajak dilarang secara sepihak memperpanjang masa penagihan hanya berdasarkan transaksi yang terjadi dalam koridor kepailitan.
Pengadilan membatalkan keputusan pemblokiran tersebut karena terbukti melanggar prosedur formal dan mengabaikan fakta daluwarsa utang pajak. Kemenangan AS menegaskan perlindungan hukum bagi individu dari tindakan penagihan yang bersifat eksesif pasca-menjalani sanksi badan (penyanderaan).
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini