Sengketa ini bermula ketika CV BAM dijatuhi sanksi denda administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp93,5 juta. Otoritas pajak menganggap perusahaan lalai menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan ayam ras pedaging pada tahun 2019, meskipun penyerahan tersebut mendapat fasilitas PPN dibebaskan.
Konflik menajam pada perbedaan interpretasi status PKP. Otoritas pajak bersikeras bahwa penyerahan BKP wajib disertai faktur sebagai bentuk kepatuhan formil. Sebaliknya, CV BAM menegaskan bahwa pada tahun 2019 mereka belum dikukuhkan sebagai PKP. Secara hukum, menerbitkan faktur dalam status non-PKP adalah pelanggaran yang diancam sanksi pidana (Pasal 39A UU KUP).
Majelis Hakim menyatakan bahwa sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP hanya ditujukan kepada subjek yang sudah menyandang status PKP. Fakta bahwa CV BAM baru menjadi PKP pada tahun 2022 menjadikan tuntutan penerbitan faktur pada 2019 sebagai tindakan yang kontradiktif. Hakim juga menyoroti terbitnya SKP Nihil, yang membuktikan ketiadaan potensi kerugian negara dalam transaksi ini.
Putusan ini menegaskan bahwa kepastian hukum dan keadilan harus diutamakan di atas kewenangan diskresioner administratif. Wajib Pajak non-PKP kini terlindungi dari sanksi administratif yang tidak logis secara hukum. Selama tidak ada kewajiban yang dilanggar sesuai status perpajakannya, otoritas tidak dapat memaksakan sanksi yang bertentangan dengan norma hukum lainnya.
Kemenangan CV BAM membuktikan bahwa sanksi pajak tidak boleh ditegakkan secara membabi buta. Pengadilan Pajak secara jernih melihat bahwa kewajiban administrasi tidak boleh memaksa Wajib Pajak masuk ke dalam ranah pidana. Putusan ini menjadi preseden kuat bagi perlindungan hak-hak dasar Wajib Pajak di Indonesia.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini