Kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban administratif menjadi inti sengketa antara CV BAM dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait pengenaan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Sengketa ini bermula ketika Tergugat menerbitkan STP atas penyerahan ayam ras pedaging tahun 2019 yang dianggap tidak dibuatkan Faktur Pajaknya, padahal komoditas tersebut merupakan BKP Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai regulasi yang berlaku.
Konflik utama muncul dari interpretasi Tergugat yang memaksakan kewajiban administratif PKP kepada subjek yang pada saat transaksi belum dikukuhkan sebagai PKP. Tergugat berdalih bahwa denda tetap harus dikenakan demi ketertiban administrasi, sementara CV BAM secara argumentatif menegaskan adanya larangan pidana dalam Pasal 39A UU KUP bagi pihak non-PKP untuk menerbitkan Faktur Pajak. Selain itu, status barang yang dibebaskan PPN seharusnya meniadakan potensi kerugian negara yang menjadi basis pengenaan sanksi denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang sangat fundamental dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum. Majelis menyatakan bahwa sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP secara spesifik ditujukan bagi Pengusaha Kena Pajak, sehingga penerapan sanksi kepada entitas yang belum PKP adalah kesalahan subjek hukum. Lebih jauh, penerbitan SKP Nihil oleh Tergugat menjadi bukti kuat bahwa tidak ada pajak yang kurang dibayar, sehingga pengenaan sanksi denda menjadi tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat menggunakan diskresi administratif secara absolut untuk mengenakan sanksi jika terdapat pertentangan norma hukum, seperti antara kewajiban administratif dan larangan pidana. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi preseden penting bahwa kepatuhan pajak harus didasarkan pada status hukum yang faktual pada saat transaksi terjadi, serta melindungi mereka dari penafsiran regulasi yang melampaui batas kewenangan. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh sanksi dan menyatakan jumlah denda menjadi nihil.