Menang Lawan Koreksi PPN Rp3,8 Miliar: Hakim Batalkan Asumsi Arus Piutang Tanpa Bukti Faktur Pajak (090 - PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 April 2026 | 17:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Lawan Koreksi PPN Rp3,8 Miliar: Hakim Batalkan Asumsi Arus Piutang Tanpa Bukti Faktur Pajak (090 - PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025)

Beban Pembuktian dalam Ekualisasi PPN: Menggugat Metode Arus Piutang (Kasus PT ST)

Dalam konteks litigasi perpajakan, koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang didasarkan pada selisih Peredaran Usaha PPh Badan seringkali menjadi titik sengketa krusial. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 baru-baru ini menegaskan kembali prinsip fundamental beban pembuktian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya ketika metode pengujian berbasis arus piutang (Account Receivable Reconciliation) digunakan sebagai landasan koreksi. Kasus PT ST menyoroti pentingnya bukti spesifik di atas asumsi rekonsiliasi omzet, yang pada akhirnya membawa sengketa ini pada amar putusan kabul seluruhnya bagi Pemohon Banding.

Inti Konflik: Asumsi Omzet vs. Bukti Spesifik

Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada koreksi DPP PPN sebesar Rp3,8 miliar yang dilakukan Terbanding. Koreksi ini adalah turunan dari temuan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan, yang diperoleh melalui metode uji arus piutang. DJP berargumen bahwa selisih penerimaan kas yang tidak dapat dijelaskan oleh Wajib Pajak (WP) diasumsikan sebagai omzet penjualan yang belum dilaporkan dan, oleh karena itu, merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN. DJP juga menolak alasan formal WP mengenai pelanggaran jangka waktu pemeriksaan, dengan menyatakan bahwa isu administrasi tersebut tidak membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Bantahan Wajib Pajak: Validasi Transaksi Non-Objek

Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan pembuktian material. Pemohon Banding mengakui adanya selisih pada buku kas/bank, tetapi membuktikan bahwa mayoritas penerimaan tersebut bukan berasal dari penjualan. Bukti yang disajikan mencakup pinjaman dari pemegang saham, transfer dana antar rekening internal perusahaan, dan adanya kesalahan pencatatan (double entry). Transaksi-transaksi ini adalah non-objek PPN. Selain itu, Pemohon Banding menyoroti kegagalan Terbanding dalam membuktikan secara spesifik (dengan invoice atau Faktur Pajak) kapan dan kepada siapa penyerahan BKP/JKP dilakukan, mengingat DJP hanya menggunakan metode pembagian rata ke 12 Masa Pajak.

Pertimbangan Majelis Hakim: Validasi Bukti Material

Majelis Hakim menolak argumen formal Pemohon Banding mengenai jangka waktu pemeriksaan, sejalan dengan yurisprudensi yang menyatakan hal itu adalah norma administratif tanpa sanksi pembatalan SKP. Namun, Majelis sepenuhnya memvalidasi bukti material yang diajukan. Ditemukan bahwa Terbanding gagal menjustifikasi koreksi dengan bukti kuat yang menunjukkan adanya transaksi PPN yang belum dipungut. Dengan terbuktinya bahwa sumber dana yang dikoreksi adalah non-penjualan (pinjaman/transfer), Majelis menyimpulkan bahwa beban pembuktian yang dibebankan kepada Terbanding sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP tidak terpenuhi.

Implikasi bagi Praktik Pemeriksaan

Putusan ini menjadi preseden kuat yang menegaskan bahwa koreksi PPN Keluaran tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi rekonsiliasi omzet PPh Badan, melainkan harus didukung oleh bukti spesifik terutangnya PPN (Faktur Pajak). Bagi Wajib Pajak, putusan ini menekankan pentingnya dokumentasi transaksi non-penjualan (terutama pinjaman dan transfer internal) yang kuat dan terpisah, guna memitigasi risiko sengketa yang timbul dari pengujian arus kas dan piutang oleh pemeriksa pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter