Dalam konteks litigasi perpajakan, koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang didasarkan pada selisih Peredaran Usaha PPh Badan seringkali menjadi titik sengketa krusial. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 baru-baru ini menegaskan kembali prinsip fundamental beban pembuktian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya ketika metode pengujian berbasis arus piutang (Account Receivable Reconciliation) digunakan sebagai landasan koreksi. Kasus PT ST menyoroti pentingnya bukti spesifik di atas asumsi rekonsiliasi omzet, yang pada akhirnya membawa sengketa ini pada amar putusan kabul seluruhnya bagi Pemohon Banding.
Inti konflik dalam sengketa ini berpusat pada koreksi DPP PPN sebesar Rp3,8 miliar yang dilakukan Terbanding. Koreksi ini adalah turunan dari temuan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan, yang diperoleh melalui metode uji arus piutang. DJP berargumen bahwa selisih penerimaan kas yang tidak dapat dijelaskan oleh Wajib Pajak (WP) diasumsikan sebagai omzet penjualan yang belum dilaporkan dan, oleh karena itu, merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN. DJP juga menolak alasan formal WP mengenai pelanggaran jangka waktu pemeriksaan, dengan menyatakan bahwa isu administrasi tersebut tidak membatalkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan pembuktian material. Pemohon Banding mengakui adanya selisih pada buku kas/bank, tetapi membuktikan bahwa mayoritas penerimaan tersebut bukan berasal dari penjualan. Bukti yang disajikan mencakup pinjaman dari pemegang saham, transfer dana antar rekening internal perusahaan, dan adanya kesalahan pencatatan (double entry). Transaksi-transaksi ini adalah non-objek PPN. Selain itu, Pemohon Banding menyoroti kegagalan Terbanding dalam membuktikan secara spesifik (dengan invoice atau Faktur Pajak) kapan dan kepada siapa penyerahan BKP/JKP dilakukan, mengingat DJP hanya menggunakan metode pembagian rata ke 12 Masa Pajak.
Majelis Hakim menolak argumen formal Pemohon Banding mengenai jangka waktu pemeriksaan, sejalan dengan yurisprudensi yang menyatakan hal itu adalah norma administratif tanpa sanksi pembatalan SKP. Namun, Majelis sepenuhnya memvalidasi bukti material yang diajukan. Ditemukan bahwa Terbanding gagal menjustifikasi koreksi dengan bukti kuat yang menunjukkan adanya transaksi PPN yang belum dipungut. Dengan terbuktinya bahwa sumber dana yang dikoreksi adalah non-penjualan (pinjaman/transfer), Majelis menyimpulkan bahwa beban pembuktian yang dibebankan kepada Terbanding sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP tidak terpenuhi.
Putusan ini menjadi preseden kuat yang menegaskan bahwa koreksi PPN Keluaran tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi rekonsiliasi omzet PPh Badan, melainkan harus didukung oleh bukti spesifik terutangnya PPN (Faktur Pajak). Bagi Wajib Pajak, putusan ini menekankan pentingnya dokumentasi transaksi non-penjualan (terutama pinjaman dan transfer internal) yang kuat dan terpisah, guna memitigasi risiko sengketa yang timbul dari pengujian arus kas dan piutang oleh pemeriksa pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini