Sengketa pemungutan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di Kawasan Bebas seringkali terjebak pada formalitas alamat korespondensi. Kasus PT TA menjadi preseden krusial mengenai pentingnya pengujian fisik (physical presence) atas lokasi penyerahan jasa konstruksi.
Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp1,62 miliar dengan argumen bahwa PT TA berdomisili di Jakarta, sehingga tidak berhak atas fasilitas PPN tidak dipungut di Kawasan Bebas. Namun, PT TA menyanggah dengan bukti kuat bahwa pekerjaan konstruksi Fiber Optic secara nyata dikerjakan dan diserahkan di Batam.
Majelis Hakim menegaskan bahwa jasa konstruksi secara teknis tidak dapat dipisahkan dari lokasi infrastruktur itu berada. Hakim menolak pendekatan administratif Terbanding dan merujuk pada Pasal 33 PP Nomor 10 Tahun 2012. Karena penyerahan jasa terbukti dilakukan di wilayah Batam, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi tersebut.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa substansi lokasi penyerahan memiliki derajat lebih tinggi dibandingkan alamat administratif perusahaan. Bagi Wajib Pajak, sangat penting untuk memperkuat dokumentasi proyek seperti:
Keadilan pajak tercapai ketika otoritas gagal membuktikan bahwa jasa diserahkan di luar Kawasan Bebas. Putusan ini melindungi hak pelaku usaha nasional untuk tetap mendapatkan fasilitas perpajakan di wilayah khusus selama objek pekerjaannya memang berada di wilayah tersebut.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini