Bukan Sekadar Alamat di Faktur: Mengapa Penyerahan Jasa Konstruksi di Batam Bebas PPN Meski Kantor Pusat di Jakarta?

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001229.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 April 2026 | 17:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Sekadar Alamat di Faktur: Mengapa Penyerahan Jasa Konstruksi di Batam Bebas PPN Meski Kantor Pusat di Jakarta?

Analisis Hukum: Substansi Lokasi vs. Alamat Administratif di Kawasan Bebas (Kasus PT TA)

Sengketa pemungutan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di Kawasan Bebas seringkali terjebak pada formalitas alamat korespondensi. Kasus PT TA menjadi preseden krusial mengenai pentingnya pengujian fisik (physical presence) atas lokasi penyerahan jasa konstruksi.

Inti Konflik: Domisili Jakarta vs. Proyek di Batam

Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp1,62 miliar dengan argumen bahwa PT TA berdomisili di Jakarta, sehingga tidak berhak atas fasilitas PPN tidak dipungut di Kawasan Bebas. Namun, PT TA menyanggah dengan bukti kuat bahwa pekerjaan konstruksi Fiber Optic secara nyata dikerjakan dan diserahkan di Batam.

Pertimbangan Hakim: Karakteristik Jasa Konstruksi

Majelis Hakim menegaskan bahwa jasa konstruksi secara teknis tidak dapat dipisahkan dari lokasi infrastruktur itu berada. Hakim menolak pendekatan administratif Terbanding dan merujuk pada Pasal 33 PP Nomor 10 Tahun 2012. Karena penyerahan jasa terbukti dilakukan di wilayah Batam, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi tersebut.

Implikasi bagi Pelaku Usaha di Wilayah Khusus

Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa substansi lokasi penyerahan memiliki derajat lebih tinggi dibandingkan alamat administratif perusahaan. Bagi Wajib Pajak, sangat penting untuk memperkuat dokumentasi proyek seperti:

  • Berita Acara Serah Terima (BAST) yang mencantumkan lokasi koordinat proyek.
  • Log aktivitas harian pekerja di lokasi Kawasan Bebas.
  • Kontrak kerja yang spesifik menyebutkan titik lokasi pembangunan infrastruktur.

Kesimpulan

Keadilan pajak tercapai ketika otoritas gagal membuktikan bahwa jasa diserahkan di luar Kawasan Bebas. Putusan ini melindungi hak pelaku usaha nasional untuk tetap mendapatkan fasilitas perpajakan di wilayah khusus selama objek pekerjaannya memang berada di wilayah tersebut.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter