Strategi PT MI Mempertahankan Kewajaran Biaya Royalti Global Mastercard

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001249.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 April 2026 | 16:38 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT MI Mempertahankan Kewajaran Biaya Royalti Global Mastercard

Analisis Hukum: Uji Manfaat Ekonomi Royalti Merek Global (Kasus PT MI)

Sengketa pemanfaatan harta tak berwujud (intangible property) berupa merek "Mastercard" menjadi titik sentral dalam pemeriksaan PPh Badan PT MI untuk Tahun Pajak 2017. Fokus utama sengketa ini terletak pada pengujian manfaat ekonomi (benefit test) atas biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi.

Inti Konflik: Koreksi ALP dan Relevansi Merek Global

Otoritas pajak meragukan apakah pembayaran royalti tersebut memberikan kontribusi nyata terhadap penghasilan entitas lokal di Indonesia. Tanpa bukti korelasi langsung, biaya tersebut dianggap tidak dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Namun, PT MI menegaskan bahwa penggunaan merek adalah prasyarat mutlak dalam industri sistem pembayaran global untuk mendapatkan akses jaringan dan kepercayaan konsumen.

Pertimbangan Hakim: Merek Sebagai Penggerak Utama Pendapatan

Majelis Hakim berpendapat bahwa merek dengan reputasi global seperti Mastercard adalah main driver pendapatan perusahaan. Mengingat industri ini sangat bergantung pada kepercayaan dan jaringan merchant di seluruh dunia, biaya royalti dinilai wajar dan berkaitan langsung dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Eksistensi transaksi pun terbukti melalui perjanjian lisensi yang sah.

Implikasi bagi Wajib Pajak Multinasional

Putusan ini menegaskan bahwa dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang menghubungkan karakteristik industri dengan kebutuhan harta tak berwujud sangatlah krusial. Perusahaan multinasional harus mampu menyajikan analisis fungsional yang tepat untuk membuktikan bahwa pembayaran royalti didasarkan pada nilai ekonomi nyata, bukan sekadar pengalihan laba.

Kesimpulan

Kemenangan PT MI memberikan kepastian hukum bahwa royalti atas merek global yang memiliki nilai ekonomi nyata harus diakui kewajarannya. Pengadilan Pajak secara progresif melihat bahwa dalam bisnis modern, aset tak berwujud sering kali merupakan komponen yang paling menentukan keberhasilan operasional perusahaan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter