Sengketa pemanfaatan harta tak berwujud (intangible property) berupa merek "Mastercard" menjadi titik sentral dalam pemeriksaan PPh Badan PT MI untuk Tahun Pajak 2017. Fokus utama sengketa ini terletak pada pengujian manfaat ekonomi (benefit test) atas biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi.
Otoritas pajak meragukan apakah pembayaran royalti tersebut memberikan kontribusi nyata terhadap penghasilan entitas lokal di Indonesia. Tanpa bukti korelasi langsung, biaya tersebut dianggap tidak dapat dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Namun, PT MI menegaskan bahwa penggunaan merek adalah prasyarat mutlak dalam industri sistem pembayaran global untuk mendapatkan akses jaringan dan kepercayaan konsumen.
Majelis Hakim berpendapat bahwa merek dengan reputasi global seperti Mastercard adalah main driver pendapatan perusahaan. Mengingat industri ini sangat bergantung pada kepercayaan dan jaringan merchant di seluruh dunia, biaya royalti dinilai wajar dan berkaitan langsung dengan upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Eksistensi transaksi pun terbukti melalui perjanjian lisensi yang sah.
Putusan ini menegaskan bahwa dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang menghubungkan karakteristik industri dengan kebutuhan harta tak berwujud sangatlah krusial. Perusahaan multinasional harus mampu menyajikan analisis fungsional yang tepat untuk membuktikan bahwa pembayaran royalti didasarkan pada nilai ekonomi nyata, bukan sekadar pengalihan laba.
Kemenangan PT MI memberikan kepastian hukum bahwa royalti atas merek global yang memiliki nilai ekonomi nyata harus diakui kewajarannya. Pengadilan Pajak secara progresif melihat bahwa dalam bisnis modern, aset tak berwujud sering kali merupakan komponen yang paling menentukan keberhasilan operasional perusahaan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini