Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas penyesuaian sekunder (secondary adjustment) menjadi isu sentral dalam kasus PT WNS. Kasus ini menguji batasan otoritas pajak dalam mereklasifikasi biaya jasa afiliasi luar negeri menjadi pembagian laba terselubung atau deemed dividend.
Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 dengan menganggap biaya jasa pengadaan kepada Nestrade S.A. (Swiss) sebagai dividen berdasarkan PMK-22/2020. Pemohon Banding melawan dengan argumen bahwa jasa tersebut memiliki substansi ekonomi nyata. Secara yuridis, Pemohon menekankan bahwa pada tahun 2020, UU PPh belum memberikan kewenangan eksplisit untuk secondary adjustment, sehingga penggunaan PMK dianggap ultra vires (melampaui kewenangan undang-undang).
Majelis Hakim merujuk pada putusan sengketa PPh Badan yang telah memenangkan Wajib Pajak. Karena biaya jasa pengadaan terbukti memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (1) UU PPh, maka dasar untuk reklasifikasi menjadi dividen otomatis gugur. Majelis menegaskan pembayaran tersebut adalah business profit yang hak pemajakannya berada di Swiss sesuai Pasal 7 P3B Indonesia-Swiss, bukan objek pajak dividen Pasal 26.
Putusan ini menegaskan bahwa koreksi secondary adjustment bersifat dependen. Jika eksistensi biaya di level PPh Badan dapat dibuktikan, reklasifikasi menjadi dividen tidak dapat diterapkan secara sepihak. Hal ini mempertegas perlindungan bagi Wajib Pajak dari upaya pemajakan ganda yang tidak didasarkan pada hierarki hukum yang tepat dan substansi ekonomi yang kuat.
Kemenangan PT WNS membuktikan bahwa instrumen setingkat Peraturan Menteri tidak boleh menambah beban pajak yang tidak diatur dalam level Undang-Undang. Bagi grup multinasional, dokumentasi ketersediaan jasa dan manfaat ekonomi (benefit test) tetap menjadi benteng utama untuk menghindari risiko pajak berganda di masa depan.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini