Gugurnya Koreksi Deemed Dividend: Mengapa Biaya Jasa Afiliasi Tidak Otomatis Menjadi Objek PPh Pasal 26?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 April 2026 | 09:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugurnya Koreksi Deemed Dividend: Mengapa Biaya Jasa Afiliasi Tidak Otomatis Menjadi Objek PPh Pasal 26?

Analisis Hukum: Secondary Adjustment dan Batas Kewenangan PMK (Kasus PT WNS)

Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 atas penyesuaian sekunder (secondary adjustment) menjadi isu sentral dalam kasus PT WNS. Kasus ini menguji batasan otoritas pajak dalam mereklasifikasi biaya jasa afiliasi luar negeri menjadi pembagian laba terselubung atau deemed dividend.

Inti Konflik: Jasa Pengadaan vs. Dividen Terselubung

Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 dengan menganggap biaya jasa pengadaan kepada Nestrade S.A. (Swiss) sebagai dividen berdasarkan PMK-22/2020. Pemohon Banding melawan dengan argumen bahwa jasa tersebut memiliki substansi ekonomi nyata. Secara yuridis, Pemohon menekankan bahwa pada tahun 2020, UU PPh belum memberikan kewenangan eksplisit untuk secondary adjustment, sehingga penggunaan PMK dianggap ultra vires (melampaui kewenangan undang-undang).

Pertimbangan Hakim: Dependensi Koreksi Sekunder pada Koreksi Primer

Majelis Hakim merujuk pada putusan sengketa PPh Badan yang telah memenangkan Wajib Pajak. Karena biaya jasa pengadaan terbukti memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (1) UU PPh, maka dasar untuk reklasifikasi menjadi dividen otomatis gugur. Majelis menegaskan pembayaran tersebut adalah business profit yang hak pemajakannya berada di Swiss sesuai Pasal 7 P3B Indonesia-Swiss, bukan objek pajak dividen Pasal 26.

Implikasi: Perlindungan Hierarki Hukum

Putusan ini menegaskan bahwa koreksi secondary adjustment bersifat dependen. Jika eksistensi biaya di level PPh Badan dapat dibuktikan, reklasifikasi menjadi dividen tidak dapat diterapkan secara sepihak. Hal ini mempertegas perlindungan bagi Wajib Pajak dari upaya pemajakan ganda yang tidak didasarkan pada hierarki hukum yang tepat dan substansi ekonomi yang kuat.

Kesimpulan

Kemenangan PT WNS membuktikan bahwa instrumen setingkat Peraturan Menteri tidak boleh menambah beban pajak yang tidak diatur dalam level Undang-Undang. Bagi grup multinasional, dokumentasi ketersediaan jasa dan manfaat ekonomi (benefit test) tetap menjadi benteng utama untuk menghindari risiko pajak berganda di masa depan.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-011751.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter