Sengketa klasifikasi masa manfaat fiskal atas Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO) menjadi isu krusial dalam putusan antara PT AGN melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Konflik ini melibatkan koreksi senilai Rp99,75 miliar terkait masa manfaat penyusutan aset.
DJP mereklasifikasi FPSO dari Kelompok 3 (16 tahun) ke Kelompok 4 (20 tahun) dengan argumen bahwa setiap kapal di atas 1.000 DWT wajib masuk Kelompok 4 berdasarkan PMK-96/2009. Namun, PT AGN membantah karena FPSO tidak memiliki mesin penggerak sendiri dan berfungsi sebagai alat apung produksi yang ditambatkan, bukan pengangkut barang atau penumpang.
Majelis Hakim sepakat bahwa FPSO memiliki karakteristik spesifik yang tidak tercantum secara eksplisit dalam Lampiran PMK-96/2009. Hakim menegaskan bahwa substansi fungsi FPSO adalah alat produksi migas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK-96/2009, karena tidak diatur secara spesifik, maka penggunaan masa manfaat Kelompok 3 adalah tepat secara hukum.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa fungsi teknis suatu aset mengungguli formalitas administratif. Tidak semua struktur terapung berukuran besar otomatis diklasifikasikan sebagai kapal Kelompok 4 jika fungsi utamanya adalah produksi dan tidak memiliki kemampuan navigasi mandiri. Hal ini menjadi preseden penting dalam pemetaan aset industri migas.
Majelis Hakim membatalkan koreksi DJP dan mengabulkan permohonan PT AGN. Kemenangan ini membuktikan bahwa pembuktian karakteristik operasional di lapangan sangat krusial dalam menentukan klasifikasi harta demi mencapai keadilan beban pajak yang sesuai dengan realitas ekonomi aset.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini