Eksistensi Biaya pada Perusahaan Dormant dan Pengesampingan Pasal 26A KUP dalam Sengketa PPN

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 April 2026 | 16:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Eksistensi Biaya pada Perusahaan Dormant dan Pengesampingan Pasal 26A KUP dalam Sengketa PPN

Eksistensi Perusahaan Dormant: Hak Pengkreditan Pajak Masukan di Tengah Krisis (Kasus PT BML)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004957.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 menegaskan preseden penting bahwa ketiadaan kegiatan operasional (produksi/penjualan) tidak serta merta menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan, sepanjang biaya tersebut berkaitan dengan kelangsungan eksistensi perusahaan (going concern). Putusan ini juga menyoroti pendekatan Majelis Hakim yang mengutamakan pembuktian materiil di atas batasan formal Pasal 26A ayat (4) UU KUP.

Sengketa: Strict Liability vs. Substance Over Form

Sengketa melibatkan PT BML, perusahaan yang sedang dalam status non-aktif dan proses kepailitan/PKPU. Otoritas Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Pajak Masukan senilai Rp1,45 miliar dengan dua dasar utama: (1) Kegagalan Wajib Pajak menyerahkan dokumen saat pemeriksaan (pelanggaran Pasal 29 KUP yang berimplikasi pada Pasal 26A KUP), dan (2) Ketiadaan hubungan langsung biaya dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN) karena perusahaan tidak memiliki omzet. DJP menerapkan pendekatan strict liability; dokumen yang tidak diserahkan saat diminta dianggap tidak ada.

Pertimbangan Majelis Hakim: Interpretasi Hubungan Usaha

Majelis Hakim mengambil sikap yurisprudensi yang konsisten dengan prinsip substance over form. Hakim menilai bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak boleh mengebiri hak Wajib Pajak untuk membuktikan kebenaran di pengadilan, terutama ketika ketidakpatuhan tersebut disebabkan oleh kondisi force majeure (kesulitan finansial/operasional) dan bukan itikad buruk.

Hakim menolak pandangan sempit DJP yang mengaitkan kegiatan usaha hanya dengan aktivitas produksi aktif. Pengadilan mengakui bahwa biaya logistik, keamanan, dan administrasi yang dikeluarkan oleh perusahaan dormant adalah esensial untuk mencegah kerugian lebih lanjut atau hilangnya aset. Oleh karena itu, PPN yang dibayar atas biaya-biaya tersebut memenuhi syarat deductibility dan credibility. Validasi melalui sistem Konfirmasi PKPM menjadi bukti pamungkas bahwa negara tidak dirugikan karena pajak telah disetor.

Implikasi bagi Entitas Bisnis

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi entitas usaha yang sedang "tidur" atau dalam restrukturisasi. Hak perpajakan mereka tetap terlindungi selama mereka dapat membuktikan validitas transaksi dan arus uang, meskipun terdapat cacat prosedur administratif dalam proses pemeriksaan awal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter