Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004957.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 menegaskan preseden penting bahwa ketiadaan kegiatan operasional (produksi/penjualan) tidak serta merta menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan, sepanjang biaya tersebut berkaitan dengan kelangsungan eksistensi perusahaan (going concern). Putusan ini juga menyoroti pendekatan Majelis Hakim yang mengutamakan pembuktian materiil di atas batasan formal Pasal 26A ayat (4) UU KUP.
Sengketa melibatkan PT BML, perusahaan yang sedang dalam status non-aktif dan proses kepailitan/PKPU. Otoritas Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Pajak Masukan senilai Rp1,45 miliar dengan dua dasar utama: (1) Kegagalan Wajib Pajak menyerahkan dokumen saat pemeriksaan (pelanggaran Pasal 29 KUP yang berimplikasi pada Pasal 26A KUP), dan (2) Ketiadaan hubungan langsung biaya dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat 8 huruf b UU PPN) karena perusahaan tidak memiliki omzet. DJP menerapkan pendekatan strict liability; dokumen yang tidak diserahkan saat diminta dianggap tidak ada.
Majelis Hakim mengambil sikap yurisprudensi yang konsisten dengan prinsip substance over form. Hakim menilai bahwa Pasal 26A ayat (4) UU KUP tidak boleh mengebiri hak Wajib Pajak untuk membuktikan kebenaran di pengadilan, terutama ketika ketidakpatuhan tersebut disebabkan oleh kondisi force majeure (kesulitan finansial/operasional) dan bukan itikad buruk.
Hakim menolak pandangan sempit DJP yang mengaitkan kegiatan usaha hanya dengan aktivitas produksi aktif. Pengadilan mengakui bahwa biaya logistik, keamanan, dan administrasi yang dikeluarkan oleh perusahaan dormant adalah esensial untuk mencegah kerugian lebih lanjut atau hilangnya aset. Oleh karena itu, PPN yang dibayar atas biaya-biaya tersebut memenuhi syarat deductibility dan credibility. Validasi melalui sistem Konfirmasi PKPM menjadi bukti pamungkas bahwa negara tidak dirugikan karena pajak telah disetor.
Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi entitas usaha yang sedang "tidur" atau dalam restrukturisasi. Hak perpajakan mereka tetap terlindungi selama mereka dapat membuktikan validitas transaksi dan arus uang, meskipun terdapat cacat prosedur administratif dalam proses pemeriksaan awal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini