Dalam konteks litigasi perpajakan internasional, isu pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) senantiasa menjadi medan sengketa yang kompleks. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012525.13/2021/PP/M.IIB Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan banding PT ASCI memberikan penekanan yuridis yang krusial mengenai penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT) Jasa. Putusan ini muncul setelah Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 senilai puluhan juta Rupiah dengan dasar pembayaran jasa kepada afiliasi luar negeri dikualifikasikan sebagai objek PPh Pasal 26 sesuai ketentuan domestik.
Konflik inti dalam kasus ini berpijak pada penentuan yurisdiksi pemajakan atas pembayaran jasa yang dialirkan dari entitas domestik ke Amerika Serikat. DJP berpegangan pada Pasal 26 UU PPh dan turunannya, yang secara umum mengenakan PPh 20% (final) atas imbalan jasa kepada WPLN. DJP berargumen bahwa pembayaran kepada Ashland International Holdings, Inc. merupakan imbalan sehubungan dengan jasa manajemen atau teknis yang wajib dipotong di Indonesia.
Namun demikian, Pemohon Banding berhasil menyajikan argumentasi yang kuat dengan merujuk pada P3B Indonesia-AS. Berdasarkan prinsip lex specialis, Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa tersebut harus diklasifikasikan sebagai Laba Usaha (Business Profits) sesuai Pasal 7 P3B. Ketentuan ini secara fundamental membatasi hak pemajakan Indonesia, kecuali WPLN terbukti memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Pemohon Banding menyanggah adanya BUT Jasa dengan bukti-bukti yang menunjukkan tidak terpenuhinya time test (batas waktu kehadiran fisik) sebagaimana disyaratkan dalam P3B.
Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, menerima pandangan Pemohon Banding. Majelis mengalihkan beban pembuktian kepada Terbanding untuk menunjukkan keberadaan dan keabsahan BUT Jasa tersebut. Karena Terbanding tidak mampu menyajikan dokumen atau fakta konkret yang membuktikan WPLN melampaui time test kehadiran fisik yang diatur dalam P3B, klaim Pemohon Banding dianggap sah. Dengan ketiadaan BUT Jasa, laba dari jasa tersebut secara eksklusif hanya dapat dikenakan pajak di negara domisili (AS).
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional yang melakukan transaksi jasa intra-grup. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak harus mendokumentasikan secara rinci durasi kehadiran staf WPLN di Indonesia. Keputusan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding menegaskan kembali pentingnya pengujian substansi Service Permanent Establishment (PE) dan bukan sekadar klasifikasi jenis jasa secara umum, sekaligus memvalidasi penggunaan P3B untuk menetralkan pemajakan ganda. Keberhasilan Pemohon Banding dalam mempertahankan argumen P3B menjadi pelajaran penting mengenai perlunya strategi dokumentasi PPh Pasal 26 yang komprehensif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini