Wajib Pajak Menang Mutlak! Koreksi PPh Pasal 26 Jasa Lintas Batas Dibatalkan Total Berdasarkan P3B

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012525.132021PPM.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 10:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Mutlak! Koreksi PPh Pasal 26 Jasa Lintas Batas Dibatalkan Total Berdasarkan P3B

Sengketa PPh Pasal 26 dan Kriteria BUT Jasa: Analisis Putusan PT ASCI

Dalam konteks litigasi perpajakan internasional, isu pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas imbalan jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) senantiasa menjadi medan sengketa yang kompleks. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012525.13/2021/PP/M.IIB Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan banding PT ASCI memberikan penekanan yuridis yang krusial mengenai penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan kriteria Bentuk Usaha Tetap (BUT) Jasa. Putusan ini muncul setelah Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 senilai puluhan juta Rupiah dengan dasar pembayaran jasa kepada afiliasi luar negeri dikualifikasikan sebagai objek PPh Pasal 26 sesuai ketentuan domestik.

Konflik Inti dan Penentuan Yurisdiksi Pemajakan

Konflik inti dalam kasus ini berpijak pada penentuan yurisdiksi pemajakan atas pembayaran jasa yang dialirkan dari entitas domestik ke Amerika Serikat. DJP berpegangan pada Pasal 26 UU PPh dan turunannya, yang secara umum mengenakan PPh 20% (final) atas imbalan jasa kepada WPLN. DJP berargumen bahwa pembayaran kepada Ashland International Holdings, Inc. merupakan imbalan sehubungan dengan jasa manajemen atau teknis yang wajib dipotong di Indonesia.

Argumentasi Pemohon Banding Berdasarkan P3B Indonesia-AS

Namun demikian, Pemohon Banding berhasil menyajikan argumentasi yang kuat dengan merujuk pada P3B Indonesia-AS. Berdasarkan prinsip lex specialis, Pemohon Banding menegaskan bahwa jasa tersebut harus diklasifikasikan sebagai Laba Usaha (Business Profits) sesuai Pasal 7 P3B. Ketentuan ini secara fundamental membatasi hak pemajakan Indonesia, kecuali WPLN terbukti memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Pemohon Banding menyanggah adanya BUT Jasa dengan bukti-bukti yang menunjukkan tidak terpenuhinya time test (batas waktu kehadiran fisik) sebagaimana disyaratkan dalam P3B.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Beban Pembuktian

Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, menerima pandangan Pemohon Banding. Majelis mengalihkan beban pembuktian kepada Terbanding untuk menunjukkan keberadaan dan keabsahan BUT Jasa tersebut. Karena Terbanding tidak mampu menyajikan dokumen atau fakta konkret yang membuktikan WPLN melampaui time test kehadiran fisik yang diatur dalam P3B, klaim Pemohon Banding dianggap sah. Dengan ketiadaan BUT Jasa, laba dari jasa tersebut secara eksklusif hanya dapat dikenakan pajak di negara domisili (AS).

Implikasi Putusan terhadap Transaksi Jasa Intra-Grup

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional yang melakukan transaksi jasa intra-grup. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa Wajib Pajak harus mendokumentasikan secara rinci durasi kehadiran staf WPLN di Indonesia. Keputusan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding menegaskan kembali pentingnya pengujian substansi Service Permanent Establishment (PE) dan bukan sekadar klasifikasi jenis jasa secara umum, sekaligus memvalidasi penggunaan P3B untuk menetralkan pemajakan ganda. Keberhasilan Pemohon Banding dalam mempertahankan argumen P3B menjadi pelajaran penting mengenai perlunya strategi dokumentasi PPh Pasal 26 yang komprehensif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter