Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) dalam Transfer Pricing kembali menjadi isu sentral dalam sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018, di mana kriteria need test dan existency test menjadi penentu utama pembebanan biaya jasa intra-grup. Dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011751.15/2021/PP/M.XIA Tahun 2025, Majelis Hakim secara tegas memisahkan perlakuan antara biaya royalti merek dagang dengan biaya jasa manajemen yang diterima oleh PT CJLSI (Pemohon Banding) dari afiliasinya, yang secara total disengketakan sebesar Rp4.131.477.665,00. Putusan ini memberikan pelajaran krusial bagi perusahaan multinasional mengenai substansi dan dokumentasi transaksi jasa yang sah.
Konflik inti berpusat pada penolakan Terbanding (DJP) atas pembebanan biaya jasa dan royalti tersebut, dengan alasan biaya tersebut tidak memenuhi need test dan existency test sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding gagal membuktikan adanya manfaat riil yang diterima dari jasa manajemen yang diberikan oleh Afiliasi. Di sisi lain, Pemohon Banding bersikukuh bahwa pembayaran Management Fee dan Brand Royalty adalah wajar dan esensial, didukung oleh Transfer Pricing Documentation (T.P. Doc) yang telah disiapkan, serta benchmarking yang menunjukkan kewajaran tarif.
Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim menggunakan pendekatan yang berbeda untuk kedua jenis biaya. Majelis menerima argumen Pemohon Banding terkait Royalti Merek, dengan pertimbangan bahwa penggunaan merek dagang Induk Perusahaan secara jelas memberikan manfaat ekonomis dan diperlukan dalam kegiatan usaha (memenuhi benefit test). Sebaliknya, untuk Jasa Manajemen Fee, Majelis menolak banding Pemohon Banding. Majelis menegaskan bahwa Pemohon Banding gagal menyediakan bukti konkret dan detail seperti timesheet, laporan kemajuan proyek, atau dokumen kualifikasi pemberi jasa yang menunjukkan bahwa jasa tersebut benar-benar ada (existency) dan dibutuhkan (need). Kegagalan ini menunjukkan bahwa, meski terdapat bukti pembayaran akrual, Majelis menduga kurangnya substansi ekonomi yang kuat untuk membenarkan pembebanan biaya tersebut.
Analisis ini menyoroti bahwa dalam sengketa Transfer Pricing, dokumentasi teknis yang kuat (seperti T.P. Doc) saja tidak cukup. Wajib Pajak harus mampu menyediakan bukti operasional dan fungsional yang membuktikan adanya penyerahan dan penerimaan manfaat riil atas jasa intra-grup. Implikasi putusan ini mempertegas standar tinggi pembuktian substansi oleh Pengadilan Pajak. Bagi Wajib Pajak lain, ini adalah pengingat keras untuk tidak hanya mengandalkan perjanjian tertulis, melainkan juga menyiapkan dokumentasi pendukung yang detail dan kredibel atas setiap jasa yang diakuisisi dari afiliasi. Kegagalan dalam membuktikan substansi dapat langsung mengarah pada koreksi yang mempertahankan laba fiskal di yurisdiksi Indonesia.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini