Dalam konteks penegakan hukum perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara reguler mengaplikasikan teknik cross-check data PPN Keluaran dan PPh Badan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak, dengan asumsi fundamental bahwa omzet bruto PPN idealnya harus selaras dengan pendapatan dalam PPh. Sengketa yang dimenangkan oleh PT PSK dalam Putusan Nomor PUT-007393.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025 menjadi studi kasus kritis tentang batas validitas penggunaan metode uji arus piutang dan rekonsiliasi data PPN sebagai basis koreksi omzet PPh Badan. DJP berdalih bahwa selisih material antara kedua data tersebut secara otomatis merefleksikan adanya undisclosed income, namun Majelis Hakim justru mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak, menunjukkan adanya preseden di mana asumsi otoritas pajak dapat dipatahkan oleh pembuktian teknis dan akuntansi yang solid.
Inti konflik dalam persidangan berpusat pada dua aspek. Pertama, klaim DJP bahwa selisih omzet PPN dan PPh Badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang wajib dipajaki sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang dibuktikan melalui teknik rekonsiliasi data. Kedua, bantahan PT PSK yang menegaskan bahwa selisih tersebut adalah akibat dari timing difference (perbedaan waktu pengakuan) antara basis PPN (Faktur Pajak terbit) dan basis PPh (pengakuan pendapatan akrual), atau berasal dari transaksi non-penjualan yang tercampur di arus kas. Perbedaan mendasar ini menuntut adanya pembuktian yang detail mengenai sifat ekonomis setiap pos yang menjadi selisih.
Majelis Hakim menegaskan kembali prinsip burden of proof, memposisikan Wajib Pajak untuk membuktikan bahwa setiap komponen selisih omzet tersebut bukan merupakan objek PPh. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak setelah Majelis mengapresiasi working paper pembuktian yang berhasil memisahkan dan menjelaskan secara rinci mana saja transaksi yang merupakan utang/piutang non-usaha, mana yang merupakan koreksi timing, dan mana yang benar-benar penjualan. Dengan demikian, Majelis tidak serta merta membenarkan seluruh koreksi berbasis rekonsiliasi data DJP, tetapi hanya mempertahankan porsi koreksi yang gagal dibuktikan oleh Wajib Pajak.
Putusan Kabul Sebagian ini membawa implikasi signifikan bagi Wajib Pajak, khususnya dalam praktik pencatatan dan pelaporan. Kemenangan parsial PT PSK menunjukkan bahwa kunci untuk mengatasi sengketa koreksi penjualan adalah memiliki dokumentasi yang sempurna terkait rekonsiliasi fiskal dan rincian transaksi non-penjualan yang memengaruhi arus kas/piutang. Wajib Pajak harus proaktif dalam mengidentifikasi dan memisahkan setiap item yang dapat menimbulkan selisih antara PPN dan PPh Badan, sehingga ketika pemeriksaan dilakukan, bantahan yang disajikan tidak hanya naratif, tetapi didukung oleh bukti kuantitatif yang lengkap dan teruji di hadapan Majelis Hakim. Kegagalan dalam menyajikan bukti yang memadai atas setiap rupiah selisih akan berujung pada dipertahankannya koreksi otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini