Jurnal Akuntansi Bukan Bukti Penjualan: Bagaimana PT RII Memenangkan Sengketa PPN Senilai 242 Miliar.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005538.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 16:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jurnal Akuntansi Bukan Bukti Penjualan: Bagaimana PT RII Memenangkan Sengketa PPN Senilai 242 Miliar.

Sengketa PPN PT RII: Koreksi DPP atas Saldo Kredit Akun Fixed Asset Versus Impairment PSAK 48

Sengketa pajak antara PT RII dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpusat pada penafsiran Pasal 1A ayat (1) UU PPN mengenai definisi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP PPN Masa Desember 2018 sebesar Rp242.269.423.185,00 hanya berdasarkan temuan saldo kredit pada akun Fixed Asset dalam buku besar Pemohon Banding. DJP berasumsi bahwa setiap pengurangan nilai aset di sisi kredit merupakan indikasi kuat terjadinya pelepasan atau penjualan aset (disposal asset) yang belum dipungut PPN-nya, terutama ketika wajib pajak dianggap tidak mampu menunjukkan fisik aset secara terperinci saat pemeriksaan lapangan.

Inti Konflik: Asumsi Administratif Pemeriksa Versus Realitas Akuntansi dan Regulasi Kepabeanan

Inti konflik ini terletak pada benturan antara asumsi administratif pemeriksa dengan realitas akuntansi dan regulasi kepabeanan. Pemohon Banding menegaskan bahwa pencatatan tersebut merupakan implementasi PSAK 48 mengenai penurunan nilai aset (impairment) akibat kerusakan mesin dan relokasi pabrik, bukan sebuah transaksi penjualan. Sebagai perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, Pemohon Banding terikat pada aturan ketat di mana setiap pengeluaran barang harus disertai dokumen BC 2.7 atau BC 4.1 dan persetujuan pejabat Bea Cukai. Secara logika hukum, mustahil terjadi penyerahan fisik aset dalam skala masif tanpa adanya rekam jejak kepabeanan dan arus kas masuk di rekening koran.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Beban Pembuktian Penyerahan dan Validasi Lokasi Fisik Aset

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menolak pendekatan asumtif Terbanding. Hakim berpendapat bahwa beban pembuktian terjadinya "penyerahan" berada pada pihak yang melakukan koreksi. Karena Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti autentik berupa kontrak penjualan, faktur, atau bukti penerimaan uang, maka jurnal akuntansi semata tidak dapat dijadikan dasar tunggal pengenaan pajak. Majelis juga mempertimbangkan bukti dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengonfirmasi bahwa aset tetap tersebut masih berada di lokasi perusahaan, sehingga unsur penyerahan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A UU PPN tidak terpenuhi.

Implikasi Putusan: Sinkronisasi DJP-DJBC dan Kekuatan Pembuktian Material Wajib Pajak

Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktisi perpajakan bahwa kepatuhan pada standar akuntansi (PSAK) dan sinkronisasi data antar instansi (DJP dan DJBC) adalah perisai hukum yang kuat. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT RII menegaskan bahwa koreksi pajak tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan atas saldo akun tanpa verifikasi substansi ekonomi transaksi. Hal ini memperkuat kepastian hukum bahwa sengketa PPN harus diselesaikan dengan pembuktian material, bukan sekadar interpretasi sepihak atas jurnal penyesuaian akuntansi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter