Dalam konteks hukum Pajak Pertambahan Nilai (PPN), prinsip perpajakan PPN menganut destination principle yang secara fundamental mengatur bahwa PPN dikenakan di tempat konsumsi. Isu krusial timbul dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009278.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2025 ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp188.111.870 atas pendapatan penggantian biaya handling (freight income) yang diterima oleh PT HWH (Pemohon Banding) dari pembeli di luar negeri. DJP berpendapat bahwa biaya ini adalah Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN 10% karena tidak tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan ditemukan adanya mark-up atau keuntungan.
Pemohon Banding dengan tegas membantah koreksi tersebut, menyatakan bahwa biaya penggantian handling cost merupakan komponen Nilai Ekspor yang tidak terpisahkan dari Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, sehingga berhak dikenakan tarif PPN 0% sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang PPN. Argumen Pemohon Banding berfokus pada substansi penyerahan, yakni jasa tersebut diserahkan dan dimanfaatkan oleh buyer yang berada di luar Daerah Pabean. Hal ini sejalan dengan spirit destination principle PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang menguatkan perspektif substansi perpajakan. Hakim menyatakan bahwa meskipun terdapat margin keuntungan dalam penagihan handling cost, hal tersebut tidak serta merta mengubah sifat dasar jasa tersebut. Karena jasa handling secara nyata ditujukan dan dimanfaatkan oleh pihak di luar Daerah Pabean, Majelis Hakim menyimpulkan jasa tersebut memenuhi kriteria sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak. Oleh karena itu, penyerahan jasa handling tersebut berhak dikenakan PPN dengan tarif 0%. Keputusan ini penting karena menegaskan bahwa dalam sengketa PPN, sifat penyerahan dan lokasi pemanfaatan jasa memiliki bobot hukum yang lebih kuat daripada sekadar formalitas administrasi atau adanya mark-up kecil yang terkait. Implikasinya, koreksi positif DPP PPN oleh DJP dibatalkan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini