Menang Gugatan! Mengapa Biaya Handling Ekspor Anda Seharusnya PPN 0%, Bukan PPN 10%?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-009278.162023PPM.IIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 17:22 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Gugatan! Mengapa Biaya Handling Ekspor Anda Seharusnya PPN 0%, Bukan PPN 10%?

Destination Principle dan Penerapan Tarif PPN 0% atas Freight Income: Analisis Kasus PT HWH

Dalam konteks hukum Pajak Pertambahan Nilai (PPN), prinsip perpajakan PPN menganut destination principle yang secara fundamental mengatur bahwa PPN dikenakan di tempat konsumsi. Isu krusial timbul dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009278.16/2023/PP/M.IIB Tahun 2025 ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp188.111.870 atas pendapatan penggantian biaya handling (freight income) yang diterima oleh PT HWH (Pemohon Banding) dari pembeli di luar negeri. DJP berpendapat bahwa biaya ini adalah Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang terutang PPN 10% karena tidak tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan ditemukan adanya mark-up atau keuntungan.

Bantahan Wajib Pajak Berdasarkan Substansi Penyerahan Ekspor JKP

Pemohon Banding dengan tegas membantah koreksi tersebut, menyatakan bahwa biaya penggantian handling cost merupakan komponen Nilai Ekspor yang tidak terpisahkan dari Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, sehingga berhak dikenakan tarif PPN 0% sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang PPN. Argumen Pemohon Banding berfokus pada substansi penyerahan, yakni jasa tersebut diserahkan dan dimanfaatkan oleh buyer yang berada di luar Daerah Pabean. Hal ini sejalan dengan spirit destination principle PPN.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Lokasi Pemanfaatan Jasa

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang menguatkan perspektif substansi perpajakan. Hakim menyatakan bahwa meskipun terdapat margin keuntungan dalam penagihan handling cost, hal tersebut tidak serta merta mengubah sifat dasar jasa tersebut. Karena jasa handling secara nyata ditujukan dan dimanfaatkan oleh pihak di luar Daerah Pabean, Majelis Hakim menyimpulkan jasa tersebut memenuhi kriteria sebagai Ekspor Jasa Kena Pajak. Oleh karena itu, penyerahan jasa handling tersebut berhak dikenakan PPN dengan tarif 0%. Keputusan ini penting karena menegaskan bahwa dalam sengketa PPN, sifat penyerahan dan lokasi pemanfaatan jasa memiliki bobot hukum yang lebih kuat daripada sekadar formalitas administrasi atau adanya mark-up kecil yang terkait. Implikasinya, koreksi positif DPP PPN oleh DJP dibatalkan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter