Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp12.868.520.141,00 yang dilakukan Terbanding terhadap PT RC (sebagai Pemohon Banding) resmi dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sengketa ini berfokus pada validitas metode ekualisasi antara peredaran usaha PPh Badan dengan DPP PPN Masa Pajak Juni 2019, di mana otoritas pajak gagal membuktikan adanya penyerahan riil yang belum dipungut pajaknya secara faktual sesuai mandat regulasi.
Inti konflik bermula dari hasil pemeriksaan yang menemukan selisih signifikan antara data SPT PPh Badan dengan pelaporan PPN. Terbanding berasumsi bahwa setiap selisih positif dalam ekualisasi otomatis merupakan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN (objek pajak) namun sengaja tidak dilaporkan. Di sisi lain, PT RC memberikan bantahan keras dengan argumen bahwa selisih tersebut murni disebabkan oleh perbedaan waktu pengakuan (timing difference) dan adanya transaksi non-objek PPN yang secara administratif telah didokumentasikan dalam buku besar perusahaan namun belum masuk dalam siklus PPN masa berjalan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan prinsip substance over form dan beban pembuktian yang adil. Hakim berpendapat bahwa ekualisasi hanyalah instrumen pengujian awal, bukan bukti konklusif adanya penyerahan barang/jasa. Berdasarkan uji bukti yang komprehensif, PT RC berhasil menyajikan bukti pendukung berupa faktur pajak masa lain dan rekening koran yang membuktikan bahwa seluruh arus uang tersebut telah dipajaki atau memang bukan merupakan objek PPN. Resolusi perkara ini memenangkan PT RC karena Majelis menilai koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi administratif tanpa bukti transaksi fisik yang nyata.
Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal kuat bagi Wajib Pajak untuk selalu memperkuat dokumentasi rekonsiliasi internal. Putusan ini menegaskan bahwa koreksi pajak tidak boleh hanya bersandar pada selisih angka di atas kertas, melainkan harus menyentuh hakikat kebenaran materiil. Kesimpulannya, ketelitian dalam mengelola buku besar dan kemampuan menyajikan bukti transaksi secara kronologis adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa ekualisasi di Pengadilan Pajak.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'