Menang Banding! Strategi PT RC Patahkan Koreksi Miliaran Rupiah Akibat Selisih Rekonsiliasi Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012688.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 16:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Strategi PT RC Patahkan Koreksi Miliaran Rupiah Akibat Selisih Rekonsiliasi Pajak

Pembatalan Koreksi DPP PPN Atas Sengketa Ekualisasi Peredaran Usaha

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp12.868.520.141,00 yang dilakukan Terbanding terhadap PT RC (sebagai Pemohon Banding) resmi dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sengketa ini berfokus pada validitas metode ekualisasi antara peredaran usaha PPh Badan dengan DPP PPN Masa Pajak Juni 2019, di mana otoritas pajak gagal membuktikan adanya penyerahan riil yang belum dipungut pajaknya secara faktual sesuai mandat regulasi.

Inti Konflik Perbedaan Waktu Pengakuan dan Transaksi Non-Objek

Inti konflik bermula dari hasil pemeriksaan yang menemukan selisih signifikan antara data SPT PPh Badan dengan pelaporan PPN. Terbanding berasumsi bahwa setiap selisih positif dalam ekualisasi otomatis merupakan penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN (objek pajak) namun sengaja tidak dilaporkan. Di sisi lain, PT RC memberikan bantahan keras dengan argumen bahwa selisih tersebut murni disebabkan oleh perbedaan waktu pengakuan (timing difference) dan adanya transaksi non-objek PPN yang secara administratif telah didokumentasikan dalam buku besar perusahaan namun belum masuk dalam siklus PPN masa berjalan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mengenai Kebenaran Materiil

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan prinsip substance over form dan beban pembuktian yang adil. Hakim berpendapat bahwa ekualisasi hanyalah instrumen pengujian awal, bukan bukti konklusif adanya penyerahan barang/jasa. Berdasarkan uji bukti yang komprehensif, PT RC berhasil menyajikan bukti pendukung berupa faktur pajak masa lain dan rekening koran yang membuktikan bahwa seluruh arus uang tersebut telah dipajaki atau memang bukan merupakan objek PPN. Resolusi perkara ini memenangkan PT RC karena Majelis menilai koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi administratif tanpa bukti transaksi fisik yang nyata.

Implikasi Putusan Terhadap Pentingnya Dokumentasi Rekonsiliasi Internal

Implikasi dari putusan ini memberikan sinyal kuat bagi Wajib Pajak untuk selalu memperkuat dokumentasi rekonsiliasi internal. Putusan ini menegaskan bahwa koreksi pajak tidak boleh hanya bersandar pada selisih angka di atas kertas, melainkan harus menyentuh hakikat kebenaran materiil. Kesimpulannya, ketelitian dalam mengelola buku besar dan kemampuan menyajikan bukti transaksi secara kronologis adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa ekualisasi di Pengadilan Pajak.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter