Cabang Terima Barang Bukan untuk Dijual, Apakah Kena PPN? Simak Putusan Kasus PT RC

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012687.16/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 16:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Cabang Terima Barang Bukan untuk Dijual, Apakah Kena PPN? Simak Putusan Kasus PT RC

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan BKP dari Pusat ke Cabang

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari kantor pusat ke kantor cabang seringkali memicu sengketa akibat perbedaan interpretasi terhadap syarat kumulatif objek pajak. Dalam sengketa ini, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp6.675.000,00 atas pengiriman peralatan operasional dari Jakarta ke cabang di Sampit. Inti konflik terletak pada argumen Terbanding yang menyatakan bahwa kepemilikan barang telah berpindah dari pusat ke cabang sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN, sementara Wajib Pajak membantah dengan alasan barang dikirim langsung oleh pemasok ke lokasi cabang dan bukan merupakan barang dagangan.

Pertimbangan Majelis Hakim Mengenai Resolusi Hukum dan Kriteria Kegiatan Usaha

Majelis Hakim memberikan resolusi hukum dengan menegaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN mensyaratkan penyerahan yang dikenakan pajak harus dilakukan "dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya". Dalam pertimbangannya, Hakim menilai barang tersebut adalah perlengkapan operasional perkebunan, bukan barang yang menjadi objek usaha Pemohon Banding untuk diperjualbelikan. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa tidak semua perpindahan aset antar cabang secara otomatis terutang PPN jika tidak memenuhi kriteria aktivitas usaha utama. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding karena gagal membuktikan pemenuhan unsur kegiatan usaha dalam transaksi tersebut.

'Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini'


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter