Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari kantor pusat ke kantor cabang seringkali memicu sengketa akibat perbedaan interpretasi terhadap syarat kumulatif objek pajak. Dalam sengketa ini, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp6.675.000,00 atas pengiriman peralatan operasional dari Jakarta ke cabang di Sampit. Inti konflik terletak pada argumen Terbanding yang menyatakan bahwa kepemilikan barang telah berpindah dari pusat ke cabang sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN, sementara Wajib Pajak membantah dengan alasan barang dikirim langsung oleh pemasok ke lokasi cabang dan bukan merupakan barang dagangan.
Majelis Hakim memberikan resolusi hukum dengan menegaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN mensyaratkan penyerahan yang dikenakan pajak harus dilakukan "dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya". Dalam pertimbangannya, Hakim menilai barang tersebut adalah perlengkapan operasional perkebunan, bukan barang yang menjadi objek usaha Pemohon Banding untuk diperjualbelikan. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa tidak semua perpindahan aset antar cabang secara otomatis terutang PPN jika tidak memenuhi kriteria aktivitas usaha utama. Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding karena gagal membuktikan pemenuhan unsur kegiatan usaha dalam transaksi tersebut.
'Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini'