Sengketa klasifikasi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) atau bungkil inti sawit kembali menjadi sorotan dalam putusan antara PT KPS melawan Direktorat Jenderal Pajak. Otoritas pajak melakukan koreksi positif atas Pajak Keluaran Masa Oktober 2020 senilai Rp1.193.563.850,00 dengan dalih bahwa PKE yang diserahkan tidak memenuhi kriteria barang strategis yang dibebaskan PPN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2015. Terbanding berargumen bahwa pembebasan PPN hanya berlaku jika PKE diserahkan langsung kepada produsen pakan ternak sebagai bahan baku, sementara dalam kasus ini, rantai distribusi dianggap tidak memenuhi persyaratan administratif tersebut.
Inti konflik ini berpusat pada perbedaan penafsiran antara pendekatan formal-administratif oleh Terbanding dan pendekatan substansi-teknis oleh Pemohon Banding. Terbanding bersikeras bahwa tanpa bukti penggunaan langsung oleh produsen pakan, PKE harus dikategorikan sebagai penyerahan umum yang terutang PPN (kode 010). Sebaliknya, PT KPS menegaskan bahwa secara kodratnya, PKE adalah feed ingredients (bahan pakan) yang sifat barangnya melekat pada pembebasan pajak, tanpa bergantung pada profil pembelinya, didukung oleh fakta bahwa PT KPS telah melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (6) UU PPN sebagai konsekuensi melakukan penyerahan yang dibebaskan.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa PKE secara teknis dan komersial adalah produk sampingan industri sawit yang tujuan utamanya adalah bahan pakan ternak. Majelis menekankan prinsip konsistensi hukum; jika Terbanding tidak mengoreksi penghitungan kembali Pajak Masukan yang dilakukan Pemohon Banding (yang dilakukan karena ada penyerahan dibebaskan), maka secara implisit Terbanding seharusnya mengakui adanya penyerahan yang dibebaskan. Putusan ini mengukuhkan yurisprudensi bahwa karakteristik barang lebih dominan daripada formalitas identitas pembeli dalam penerapan fasilitas PPN strategis. Dampaknya, putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sawit dalam mengelola Pajak Keluaran atas produk turunan.
Kasus ini menegaskan bahwa substansi karakteristik barang sebagai bahan pakan ternak tetap menjadi acuan utama pemberian fasilitas PPN dibebaskan. Wajib Pajak disarankan untuk tetap konsisten dalam pelaporan SPT, termasuk dalam hal penghitungan kembali Pajak Masukan untuk memperkuat argumentasi di persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini