Bungkil Inti Sawit Tetap Bebas PPN Meski Pembeli Bukan Produsen Pakan Ternak 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006552.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 17:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bungkil Inti Sawit Tetap Bebas PPN Meski Pembeli Bukan Produsen Pakan Ternak 

Sengketa PPN PT KPS: Klasifikasi Objek Pajak atas Penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE)

Sengketa klasifikasi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Palm Kernel Expeller (PKE) atau bungkil inti sawit kembali menjadi sorotan dalam putusan antara PT KPS melawan Direktorat Jenderal Pajak. Otoritas pajak melakukan koreksi positif atas Pajak Keluaran Masa Oktober 2020 senilai Rp1.193.563.850,00 dengan dalih bahwa PKE yang diserahkan tidak memenuhi kriteria barang strategis yang dibebaskan PPN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2015. Terbanding berargumen bahwa pembebasan PPN hanya berlaku jika PKE diserahkan langsung kepada produsen pakan ternak sebagai bahan baku, sementara dalam kasus ini, rantai distribusi dianggap tidak memenuhi persyaratan administratif tersebut.

Inti Konflik: Pendekatan Formal-Administratif Terbanding Versus Karakteristik Substansi-Teknis

Inti konflik ini berpusat pada perbedaan penafsiran antara pendekatan formal-administratif oleh Terbanding dan pendekatan substansi-teknis oleh Pemohon Banding. Terbanding bersikeras bahwa tanpa bukti penggunaan langsung oleh produsen pakan, PKE harus dikategorikan sebagai penyerahan umum yang terutang PPN (kode 010). Sebaliknya, PT KPS menegaskan bahwa secara kodratnya, PKE adalah feed ingredients (bahan pakan) yang sifat barangnya melekat pada pembebasan pajak, tanpa bergantung pada profil pembelinya, didukung oleh fakta bahwa PT KPS telah melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai Pasal 9 ayat (6) UU PPN sebagai konsekuensi melakukan penyerahan yang dibebaskan.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Karakteristik Dominan Barang dan Prinsip Konsistensi Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa PKE secara teknis dan komersial adalah produk sampingan industri sawit yang tujuan utamanya adalah bahan pakan ternak. Majelis menekankan prinsip konsistensi hukum; jika Terbanding tidak mengoreksi penghitungan kembali Pajak Masukan yang dilakukan Pemohon Banding (yang dilakukan karena ada penyerahan dibebaskan), maka secara implisit Terbanding seharusnya mengakui adanya penyerahan yang dibebaskan. Putusan ini mengukuhkan yurisprudensi bahwa karakteristik barang lebih dominan daripada formalitas identitas pembeli dalam penerapan fasilitas PPN strategis. Dampaknya, putusan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sawit dalam mengelola Pajak Keluaran atas produk turunan.

Kesimpulan: Konsistensi Pelaporan SPT dan Acuan Utama Fasilitas PPN Dibebaskan

Kasus ini menegaskan bahwa substansi karakteristik barang sebagai bahan pakan ternak tetap menjadi acuan utama pemberian fasilitas PPN dibebaskan. Wajib Pajak disarankan untuk tetap konsisten dalam pelaporan SPT, termasuk dalam hal penghitungan kembali Pajak Masukan untuk memperkuat argumentasi di persidangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter