Sengketa perpajakan antara PT TBSM (Pemohon Banding) dan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) bermula dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Masa Pajak November 2021 sebesar Rp604.987.428 melalui metode ekualisasi biaya gaji. Terbanding menemukan adanya selisih antara biaya gaji yang dibebankan dalam laporan keuangan dengan objek pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21. Inti konflik terletak pada ketidakmampuan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa daftar gaji pekerja borongan lepas saat proses pemeriksaan berlangsung, yang kemudian diklaim oleh Pemohon Banding sebagai upah di bawah PTKP sehingga bukan merupakan objek pemotongan.
Dalam persidangan, fakta hukum mengungkapkan bahwa Terbanding telah melakukan prosedur peminjaman dokumen secara patut melalui surat permintaan dan peringatan. Namun, Pemohon Banding gagal memenuhinya dengan alasan teknis operasional di lapangan. Majelis Hakim memberikan resolusi tegas dengan menitikberatkan pada kepatuhan formal prosedural sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Karena dokumen pembuktian baru diajukan pada tahap keberatan/banding padahal sudah dikuasai saat pemeriksaan, Majelis Hakim menolak dokumen tersebut dan menguatkan koreksi Terbanding. Implikasi putusan ini menegaskan bahwa integritas data pada tahap audit adalah harga mati bagi Wajib Pajak dalam mempertahankan posisi hukumnya. Kesimpulannya, tertib administrasi sejak tahap pemeriksaan merupakan kunci utama keberhasilan litigasi pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini