Sengketa Harga Transfer CPKO: Mengapa Koreksi PPN Otomatis Batal Jika Koreksi PPh Badan Tidak Terbukti? 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005501.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 16:46 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Harga Transfer CPKO: Mengapa Koreksi PPN Otomatis Batal Jika Koreksi PPh Badan Tidak Terbukti? 

Sengketa PPN PT UIP: Validitas Koreksi Turunan DPP PPN atas Transaksi Afiliasi CPKO

Otoritas pajak seringkali menerapkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN secara otomatis sebagai implikasi dari koreksi harga jual pada PPh Badan yang dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Namun, sengketa antara PT UIP dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa validitas koreksi sekunder PPN sangat bergantung pada kekuatan pembuktian koreksi primer di tingkat PPh Badan.

Inti Konflik: Analisis Kesebandingan Harga Internasional Reuters Versus Kondisi Penyerahan Domestik

Inti konflik ini bermula dari penilaian Terbanding bahwa harga jual Crude Palm Kernel Oil (CPKO) kepada pihak afiliasi di dalam negeri berada di bawah harga pasar. Terbanding menggunakan referensi harga Reuters (CIF Rotterdam) namun menolak penyesuaian (adjustment) berupa komponen biaya Levy dan Pajak Ekspor yang diajukan Pemohon Banding dengan alasan transaksi dilakukan secara domestik. Sebaliknya, PT UIP berargumen bahwa penyesuaian tersebut krusial untuk menciptakan kesebandingan (comparability) antara harga bursa internasional yang bersifat all-in dengan kondisi penyerahan lokal.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Konsistensi Hukum dan Keterikatan Putusan Primer PPh Badan

Majelis Hakim dalam resolusinya menekankan aspek konsistensi hukum. Mengingat koreksi PPN ini merupakan koreksi turunan, Majelis merujuk pada putusan terkait sengketa PPh Badan PT UIP pada tahun pajak yang sama. Dalam putusan primer tersebut, Majelis telah membatalkan koreksi harga jual karena Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa penyesuaian biaya ekspor adalah langkah metodologis yang benar dalam metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) untuk mencapai nilai setara.

Implikasi Putusan: Signifikansi Dokumentasi Transfer Pricing dalam Litigasi Perpajakan

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi Wajib Pajak yang memiliki transaksi afiliasi. Putusan ini menegaskan bahwa setiap koreksi nilai transaksi oleh DJP harus didasarkan pada analisis kesebandingan yang akurat dan tidak boleh mengabaikan realitas ekonomi serta penyesuaian yang diperlukan. Kemenangan mutlak PT UIP menunjukkan bahwa dokumentasi Transfer Pricing yang kuat dan argumentasi metodologis yang logis adalah kunci utama dalam memenangkan sengketa litigasi perpajakan yang bersifat teknis.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter