Kepastian hukum dalam dokumen negara merupakan elemen krusial, terutama pada putusan lembaga peradilan seperti Pengadilan Pajak. Kasus permohonan pembetulan putusan atas nama PT GWI menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme administratif dijalankan demi menjaga integritas formal sebuah produk hukum. Sengketa ini berawal dari temuan Panitera Muda TUN Mahkamah Agung mengenai adanya kekurangan penulisan angka tahun pada tanggal pengucapan putusan di halaman 53 salinan Putusan Nomor PUT-002582.16/2020/PP/M.XIIA Tahun 2022. Dalam dokumen tersebut, tanggal hanya tertulis "19 September" tanpa disertai angka tahun "2022".
Secara hukum, Majelis Hakim menggunakan instrumen Pemeriksaan Acara Cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketentuan ini secara spesifik memberikan wewenang kepada Pengadilan Pajak untuk membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung yang terdapat dalam putusan. Karena sifatnya yang hanya memperbaiki aspek redaksional tanpa menyentuh substansi materi sengketa atau amar putusan sebelumnya, persidangan dilakukan tanpa perlu melalui tahapan Surat Uraian Banding atau Surat Bantahan dari pihak Terbanding maupun Pemohon Banding.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa bukti-bukti administratif menunjukkan adanya kekeliruan nyata yang bersifat teknis. Putusan akhir Majelis Hakim menegaskan bahwa penulisan yang benar adalah "19 September 2022". Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak terkait validitas waktu eksekusi putusan. Kasus PT GWI ini menekankan bahwa sekecil apa pun kesalahan tulis dalam putusan harus diperbaiki secara resmi melalui putusan pembetulan agar tidak menimbulkan multitafsir hukum di kemudian hari, terutama terkait batas waktu upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini