Typo Berujung Sidang: Bagaimana Mahkamah Agung Memperbaiki Tanggal Putusan PT GWI

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Membetulkan

PUTP1-002582.16/2020/PP/M.XIIA Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 April 2026 | 15:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Typo Berujung Sidang: Bagaimana Mahkamah Agung Memperbaiki Tanggal Putusan PT GWI

Sengketa PT GWI: Signifikansi Akurasi Tanggal dalam Putusan dan Mekanisme Pembetulan

Kepastian hukum dalam dokumen negara merupakan elemen krusial, terutama pada putusan lembaga peradilan seperti Pengadilan Pajak. Kasus permohonan pembetulan putusan atas nama PT GWI menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme administratif dijalankan demi menjaga integritas formal sebuah produk hukum. Sengketa ini berawal dari temuan Panitera Muda TUN Mahkamah Agung mengenai adanya kekurangan penulisan angka tahun pada tanggal pengucapan putusan di halaman 53 salinan Putusan Nomor PUT-002582.16/2020/PP/M.XIIA Tahun 2022. Dalam dokumen tersebut, tanggal hanya tertulis "19 September" tanpa disertai angka tahun "2022".

Dasar Hukum: Prosedur Acara Cepat untuk Kesalahan Redaksional

Secara hukum, Majelis Hakim menggunakan instrumen Pemeriksaan Acara Cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketentuan ini secara spesifik memberikan wewenang kepada Pengadilan Pajak untuk membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung yang terdapat dalam putusan. Karena sifatnya yang hanya memperbaiki aspek redaksional tanpa menyentuh substansi materi sengketa atau amar putusan sebelumnya, persidangan dilakukan tanpa perlu melalui tahapan Surat Uraian Banding atau Surat Bantahan dari pihak Terbanding maupun Pemohon Banding.

Implikasi Hukum: Mitigasi Risiko Multitafsir Batas Waktu PK

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa bukti-bukti administratif menunjukkan adanya kekeliruan nyata yang bersifat teknis. Putusan akhir Majelis Hakim menegaskan bahwa penulisan yang benar adalah "19 September 2022". Implikasi dari putusan ini memberikan perlindungan bagi Wajib Pajak dan otoritas pajak terkait validitas waktu eksekusi putusan. Kasus PT GWI ini menekankan bahwa sekecil apa pun kesalahan tulis dalam putusan harus diperbaiki secara resmi melalui putusan pembetulan agar tidak menimbulkan multitafsir hukum di kemudian hari, terutama terkait batas waktu upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter