Sengketa antara PT WNS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan preseden penting mengenai batasan pengenaan PPN atas biaya penggantian retur penjualan (sales return) dalam hubungan afiliasi. Inti sengketa berpusat pada upaya Terbanding melakukan secondary adjustment dengan mengategorikan biaya retur yang ditanggung perusahaan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak afiliasi di luar negeri. DJP berargumen bahwa berdasarkan perjanjian distribusi, biaya atas produk kedaluwarsa seharusnya ditagihkan kembali (recharged) kepada principal, sehingga kegagalan menagih dianggap sebagai pemberian jasa secara cuma-cuma yang terutang PPN.
Konflik ini memuncak pada interpretasi Klausul 8.2 Perjanjian Distribusi. Terbanding menilai klausul tersebut mewajibkan principal menanggung seluruh produk rusak, sedangkan Pemohon Banding menegaskan bahwa risiko tersebut terbatas pada cacat manufaktur sebelum barang sampai ke distributor lokal. Untuk produk yang sudah berada di pasar ritel dan kedaluwarsa, Pemohon Banding membuktikan bahwa biaya tersebut adalah risiko bisnis lokal sesuai kesepakatan dengan distributor independen (TIRA dan DNR), serta didukung oleh regulasi kesehatan terkait penanganan produk nutrisi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan prinsip substansi ekonomi di atas bentuk hukum. Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat bukti konkret adanya penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Karena tidak ada aliran jasa yang diberikan, maka syarat Pasal 4 ayat (1) UU PPN tidak terpenuhi. Lebih lanjut, Majelis menegaskan bahwa koreksi PPN yang bersifat follow-the-leader dari koreksi PPh Badan tidak dapat dipertahankan apabila koreksi primernya telah dibatalkan. Putusan ini mengonfirmasi bahwa tidak semua biaya yang "seharusnya" ditagihkan ke afiliasi otomatis menjadi objek PPN jika secara faktual tidak ada aktivitas penyerahan jasa.
Kesimpulannya, kemenangan mutlak PT WNS menegaskan pentingnya sinkronisasi antara perjanjian interkompany dengan praktik operasional di lapangan. Bagi Wajib Pajak, pemisahan risiko antara "cacat manufaktur" dan "risiko pasar" harus terdokumentasi dengan jelas dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan kontrak hukum. Putusan ini menjadi pengingat bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta menciptakan objek PPN dari sebuah asumsi recharging biaya tanpa pembuktian adanya jasa yang nyata.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini