Strategi Menghadapi 'Secondary Adjustment' PPN: Belajar dari Kasus Retur Produk Kedaluwarsa PT WNS

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005978.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 Juli 2026 | 14:15 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi 'Secondary Adjustment' PPN: Belajar dari Kasus Retur Produk Kedaluwarsa PT WNS

Sengketa Pajak PT WNS: Batasan Pengenaan PPN atas Biaya Penggantian Retur Penjualan dalam Hubungan Afiliasi

Sengketa antara PT WNS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan preseden penting mengenai batasan pengenaan PPN atas biaya penggantian retur penjualan (sales return) dalam hubungan afiliasi. Inti sengketa berpusat pada upaya Terbanding melakukan secondary adjustment dengan mengategorikan biaya retur yang ditanggung perusahaan sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak afiliasi di luar negeri. DJP berargumen bahwa berdasarkan perjanjian distribusi, biaya atas produk kedaluwarsa seharusnya ditagihkan kembali (recharged) kepada principal, sehingga kegagalan menagih dianggap sebagai pemberian jasa secara cuma-cuma yang terutang PPN.

Interpretasi Kontrak: Klausul 8.2 Perjanjian Distribusi dan Pemisahan Risiko Pasar

Konflik ini memuncak pada interpretasi Klausul 8.2 Perjanjian Distribusi. Terbanding menilai klausul tersebut mewajibkan principal menanggung seluruh produk rusak, sedangkan Pemohon Banding menegaskan bahwa risiko tersebut terbatas pada cacat manufaktur sebelum barang sampai ke distributor lokal. Untuk produk yang sudah berada di pasar ritel dan kedaluwarsa, Pemohon Banding membuktikan bahwa biaya tersebut adalah risiko bisnis lokal sesuai kesepakatan dengan distributor independen (TIRA dan DNR), serta didukung oleh regulasi kesehatan terkait penanganan produk nutrisi.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Supremasi Substansi Ekonomi dan Batasan Objek PPN

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan prinsip substansi ekonomi di atas bentuk hukum. Majelis berpendapat bahwa tidak terdapat bukti konkret adanya penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Karena tidak ada aliran jasa yang diberikan, maka syarat Pasal 4 ayat (1) UU PPN tidak terpenuhi. Lebih lanjut, Majelis menegaskan bahwa koreksi PPN yang bersifat follow-the-leader dari koreksi PPh Badan tidak dapat dipertahankan apabila koreksi primernya telah dibatalkan. Putusan ini mengonfirmasi bahwa tidak semua biaya yang "seharusnya" ditagihkan ke afiliasi otomatis menjadi objek PPN jika secara faktual tidak ada aktivitas penyerahan jasa.

Kesimpulan: Kepastian Hukum bagi Kemitraan Afiliasi dan Kekuatan Dokumentasi TP Doc

Kesimpulannya, kemenangan mutlak PT WNS menegaskan pentingnya sinkronisasi antara perjanjian interkompany dengan praktik operasional di lapangan. Bagi Wajib Pajak, pemisahan risiko antara "cacat manufaktur" dan "risiko pasar" harus terdokumentasi dengan jelas dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan kontrak hukum. Putusan ini menjadi pengingat bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta menciptakan objek PPN dari sebuah asumsi recharging biaya tanpa pembuktian adanya jasa yang nyata.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004387.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004386.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010033.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004383.10/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004378.15/2021/PP/M.XIVB Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004374.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004368.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004366.10/2024/PP/M.XA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004364.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter