Mengapa Koreksi Harga Jual ke Afiliasi Tanpa Data Identik Dibatalkan Hakim?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005985.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 Juli 2026 | 14:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Koreksi Harga Jual ke Afiliasi Tanpa Data Identik Dibatalkan Hakim?

Sengketa Transfer Pricing PPN PT SB: Keabsahan Analisis Kesebandingan dan Pengujian Metode CUP Internal

Sengketa harga transfer (transfer pricing) dalam ranah PPN sering kali memicu perdebatan sengit mengenai definisi harga pasar wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN. Kasus PT SB menyoroti kegagalan otoritas pajak dalam mempertahankan koreksi DPP PPN yang hanya didasarkan pada pengambilan harga terendah dari rentang data pembanding tanpa mempertimbangkan tingkat kesebandingan yang akurat. Terbanding melakukan penyesuaian nilai penyerahan BKP benang kepada pihak afiliasi dengan dalih bahwa harga transaksi berada di bawah harga minimum transaksi independen, menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) internal yang diambil dari periode yang tidak sezaman.

Inti Konflik: Metodologi Penentuan Harga Wajar dan Segmentasi Spesifikasi Produk benang

Inti konflik dalam perkara ini terletak pada metodologi penentuan harga wajar oleh Terbanding yang dianggap cacat secara substansi oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding mencampuradukkan data transaksi untuk jenis produk yang berbeda (spesifikasi benang CD32 vs CD40/1) dan mengabaikan fluktuasi harga pasar yang terjadi pada saat transaksi berlangsung. Selain itu, argumen krusial diketengahkan bahwa transaksi ini bersifat domestik antar-subjek pajak dalam negeri yang memiliki tarif pajak sama, sehingga tidak terdapat motif pengalihan laba atau penghindaran pajak yang merugikan penerimaan negara secara agregat.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Syarat Mutlak Kesebandingan dalam Metode CUP

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa dalam menerapkan metode CUP, syarat "kesebandingan" bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Hakim berpendapat bahwa tindakan Terbanding yang hanya mengambil nilai terendah (minimum) sebagai tolok ukur harga wajar tidak mencerminkan prinsip kelaziman usaha yang sehat. Pengadilan menemukan bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya ketidakwajaran harga karena data pembanding yang digunakan tidak identik dan tidak terjadi pada waktu yang sama dengan transaksi yang disengketakan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dibatalkan.

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum Analisis Komprehensif dan Kekuatan TP Doc

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak menentukan harga wajar tanpa analisis kesebandingan yang komprehensif. Putusan ini memperkuat kedudukan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang kuat sebagai bukti utama dalam menghadapi audit. Secara administratif, kasus ini menjadi pengingat bagi pemeriksa pajak untuk lebih teliti dalam melakukan segmentasi produk dan waktu transaksi sebelum melakukan koreksi atas transaksi afiliasi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000056.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00056.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000057.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00057.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003068.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004037.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006035.162024PPM.IIIB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004781.10/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter