Memahami Adjusted Covered Tax dalam Ketentuan GloBE

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Taxindo Prime Consulting
Senin, 06 Juli 2026 | 00:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
<b>Memahami Adjusted Covered Tax dalam Ketentuan GloBE</b>

Pemahaman komprehensif mengenai Adjusted Covered Tax (Pajak Tercakup yang Disesuaikan) merupakan aspek paling krusial karena nilai ini berkedudukan sebagai pembilang (numerator) dalam kalkulasi penentuan Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate / ETR). Perhitungan fundamental ini tunduk secara ketat pada hierarki hukum domestik tertinggi yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, dengan tata cara pelaporannya dituangkan secara presisi dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

1. Pajak Tercakup (Covered Tax)

Langkah awal dan prasyarat utama sebelum melaksanakan penyesuaian pajak adalah mengidentifikasi dengan saksama komponen beban pajak apa saja dari laporan keuangan komersial Entitas Konstituen yang memenuhi definisi yuridis sebagai Pajak Tercakup (Covered Tax). Berikut adalah tabel perbandingan format kanan dan kiri mengenai klasifikasi beban pajak yang tercakup dan tidak tercakup berdasarkan Pasal 32 PMK Nomor 136 Tahun 2024 beserta pedoman Lampirannya:

Pajak yang Tercakup (Included) Pajak yang Tidak Tercakup (Excluded)
Pajak atas Penghasilan/Laba: Pajak yang dibukukan dalam akun keuangan Entitas Konstituen sehubungan dengan penghasilan atau labanya. Pajak Tambahan GloBE (Top-up Taxes): Pajak tambahan yang diakui berdasarkan Qualified IIR, QDMTT/DMTT, dan Qualified UTPR.
Pajak pada Eligible Distribution Tax System: Pajak atas laba yang dibagikan, pembagian laba yang dianggap sah, dan biaya non-bisnis yang dikenakan berdasarkan sistem distribusi ini. Disqualified Refundable Imputation Tax: Pajak yang dapat dikembalikan kepada beneficial owner, atau dikreditkan untuk kewajiban pajak selain kewajiban sehubungan dengan dividen tersebut.
Pajak Pengganti: Pajak yang dikenakan secara khusus sebagai pengganti Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang berlaku secara umum. Pajak Asuransi Pemegang Polis: Pajak yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi sehubungan dengan pengembalian kepada pemegang polis.
Pajak atas Ekuitas: Pajak yang dikenakan dengan mengacu secara langsung pada laba ditahan dan ekuitas korporasi. Pajak Konsumsi, Properti, dan Pungutan Lainnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pajak properti, bea meterai, pajak layanan digital, dan pajak gaji serta kontribusi jaminan sosial.

2. Apa itu Adjusted Covered Tax?

Berdasarkan formulasi dalam Pasal 30 ayat (1) PMK 136 Tahun 2024, Pajak Tercakup yang Disesuaikan (Adjusted Covered Tax) dari suatu Entitas Konstituen pada suatu Tahun Pajak merupakan pajak kini (current tax expense) yang secara aktual diakui dalam laba atau rugi bersih akuntansi keuangan untuk Tahun Pajak berjalan, setelah dilakukan berbagai penyesuaian khusus. Penyesuaian ini memperhitungkan jumlah bersih dari penambahan dan pengurangan Pajak Tercakup, penyesuaian perhitungan beban pajak tangguhan (deferred tax), serta setiap kenaikan atau penurunan Pajak Tercakup yang dibukukan dalam ekuitas atau penghasilan komprehensif lainnya yang masuk ke dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE. Pada tatanan administrasi di Indonesia melalui form PER-6/PJ/2026, akumulasi nilai ini akan dilaporkan di dalam Lampiran III SubBagian B.

3. Penambahan Pajak Tercakup

Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) PMK 136 Tahun 2024, penambahan yang akan memperbesar nilai Pajak Tercakup dari suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak merupakan akumulasi penjumlahan dari:

  • Pajak Tercakup yang diakui dalam akun keuangan sebagai biaya (beban operasi) dalam penghitungan laba sebelum pajak.
  • Aset Pajak Tangguhan sehubungan dengan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset).
  • Pajak Tercakup yang dibayarkan pada suatu Tahun Pajak atas posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position) yang pada masa sebelumnya diperlakukan sebagai pengurang Pajak Tercakup di Tahun Pajak tersebut.
  • Kredit atau pengembalian dana dari Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) yang sebelumnya dibukukan sebagai pengurang beban pajak kini (current tax expense).

4. Pengurang Pajak Tercakup

Mengacu pada Pasal 30 ayat (3) PMK 136 Tahun 2024, pengurangan yang akan mengeliminasi nilai Pajak Tercakup dari suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak merupakan penjumlahan dari:

  • Pajak kini (current tax expense) yang berkaitan erat dengan penghasilan yang telah dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE (contohnya: beban pajak atas dividen yang dikecualikan).
  • Kredit atau pengembalian dana Non-Qualified Refundable Tax Credit (NQRTC) yang tidak dibukukan sebagai pengurang pajak kini.
  • Pajak Tercakup yang dikembalikan atau dikreditkan kepada Entitas Konstituen di mana pengembalian tersebut tidak diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap pajak kini dalam akun keuangan, kecuali jumlah terkait QRTC.
  • Pajak kini atas posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position).
  • Pajak kini yang secara estimasi rasional diperkirakan tidak akan dibayar dalam rentang waktu 3 (tiga) tahun semenjak berakhirnya Tahun Pajak.

5. Contoh Penerapan Adjusted Covered Tax

Untuk memberikan ilustrasi presisi mengenai klasifikasi dan penambahan Pajak Tercakup ini, kita merujuk pada prinsip yang tertuang dalam Lampiran PMK 136 Tahun 2024 Bagian T terkait dengan pemilahan jenis pajak yang dihubungkan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf a PMK 136 Tahun 2024.

Asumsikan AA Co adalah sebuah Entitas Konstituen (Wajib Pajak GloBE) yang berlokasi di yurisdiksi Negara A. Pada Tahun Pajak GloBE 2025, laporan keuangan komersial AA Co mencatat total beban pajak korporasi sebesar 500. Angka beban pajak sebesar 500 ini tidak murni berisi PPh Badan, melainkan merupakan akumulasi campuran dari berbagai jenis pungutan pajak dengan rincian:

  • Pajak Penghasilan (PPh): 280
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 50
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): 50
  • Pajak layanan digital: 50
  • Pajak Properti: 30
  • Pajak lainnya (tidak terkait pertambahan nilai/penghasilan): 20
  • Pajak gaji dan kontribusi jaminan sosial: 19
  • Bea meterai: 1

Berdasarkan rincian pembukuan di atas, AA Co harus melakukan filtrasi (carve-out) atas pajak-pajak yang tidak memenuhi kriteria Pajak Tercakup berdasarkan arsitektur GloBE. Pajak berbasis konsumsi seperti PPN dan PPnBM, pungutan berbasis aset seperti Pajak Properti, maupun pungutan transaksional seperti Pajak Layanan Digital, Pajak Gaji, serta Bea meterai tidak memiliki pertalian dengan penghasilan neto atau ekuitas. Oleh karenanya, komponen-komponen tersebut mutlak tidak dapat dikategorikan sebagai Pajak Tercakup. Setelah memisahkan pos-pos pengecualian tersebut, dapat disimpulkan bahwa komponen yang lulus uji definisi Pajak Tercakup secara murni hanyalah Pajak Penghasilan (PPh) yang bernilai 280.

Namun, penentuan Adjusted Covered Tax tidak berhenti pada angka 280 tersebut. Dalam analisis laporan laba rugi komersial, ditemukan fakta bahwa AA Co mencatat biaya operasional (operating expense) sebelum pajak yang di dalamnya ternyata terselip Beban PPh Pemotongan dan Pemungutan (PPh Potput) atas penghasilan bunga senilai 10. Menurut Pasal 30 ayat (2) huruf a PMK 136 Tahun 2024, setiap "Pajak Tercakup yang diakui dalam akun keuangan sebagai biaya dalam penghitungan laba sebelum pajak" merupakan instrumen penambah nilai Pajak Tercakup yang Disesuaikan.

Dengan demikian, nilai PPh Potput sebesar 10 tersebut harus diekstraksi dari beban operasional dan direklasifikasi sebagai penambah Pajak Tercakup. Melalui penyesuaian hukum ini, nilai Adjusted Covered Tax (Pajak Tercakup yang Disesuaikan) yang akan digunakan oleh AA Co sebagai pembilang (numerator) dalam menghitung Tarif Pajak Efektif (ETR) GloBE adalah sebesar 290 (berasal dari 280 nilai PPh awal + 10 reklasifikasi PPh Potput). Nilai 290 inilah yang nantinya wajib direkonsiliasikan ke dalam Lampiran III SubBagian B SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE di Indonesia.


Rujukan Peraturan yang Dirujuk:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (Pasal 30 ayat 1, 2, dan 3; Pasal 32; Lampiran Bagian T).
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (Lampiran III SubBagian B).

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001942.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001941.162021PPM.IVB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter