Pemahaman komprehensif mengenai Adjusted Covered Tax (Pajak Tercakup yang Disesuaikan) merupakan aspek paling krusial karena nilai ini berkedudukan sebagai pembilang (numerator) dalam kalkulasi penentuan Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate / ETR). Perhitungan fundamental ini tunduk secara ketat pada hierarki hukum domestik tertinggi yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, dengan tata cara pelaporannya dituangkan secara presisi dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Langkah awal dan prasyarat utama sebelum melaksanakan penyesuaian pajak adalah mengidentifikasi dengan saksama komponen beban pajak apa saja dari laporan keuangan komersial Entitas Konstituen yang memenuhi definisi yuridis sebagai Pajak Tercakup (Covered Tax). Berikut adalah tabel perbandingan format kanan dan kiri mengenai klasifikasi beban pajak yang tercakup dan tidak tercakup berdasarkan Pasal 32 PMK Nomor 136 Tahun 2024 beserta pedoman Lampirannya:
| Pajak yang Tercakup (Included) | Pajak yang Tidak Tercakup (Excluded) |
|---|---|
| Pajak atas Penghasilan/Laba: Pajak yang dibukukan dalam akun keuangan Entitas Konstituen sehubungan dengan penghasilan atau labanya. | Pajak Tambahan GloBE (Top-up Taxes): Pajak tambahan yang diakui berdasarkan Qualified IIR, QDMTT/DMTT, dan Qualified UTPR. |
| Pajak pada Eligible Distribution Tax System: Pajak atas laba yang dibagikan, pembagian laba yang dianggap sah, dan biaya non-bisnis yang dikenakan berdasarkan sistem distribusi ini. | Disqualified Refundable Imputation Tax: Pajak yang dapat dikembalikan kepada beneficial owner, atau dikreditkan untuk kewajiban pajak selain kewajiban sehubungan dengan dividen tersebut. |
| Pajak Pengganti: Pajak yang dikenakan secara khusus sebagai pengganti Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang berlaku secara umum. | Pajak Asuransi Pemegang Polis: Pajak yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi sehubungan dengan pengembalian kepada pemegang polis. |
| Pajak atas Ekuitas: Pajak yang dikenakan dengan mengacu secara langsung pada laba ditahan dan ekuitas korporasi. | Pajak Konsumsi, Properti, dan Pungutan Lainnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pajak properti, bea meterai, pajak layanan digital, dan pajak gaji serta kontribusi jaminan sosial. |
Berdasarkan formulasi dalam Pasal 30 ayat (1) PMK 136 Tahun 2024, Pajak Tercakup yang Disesuaikan (Adjusted Covered Tax) dari suatu Entitas Konstituen pada suatu Tahun Pajak merupakan pajak kini (current tax expense) yang secara aktual diakui dalam laba atau rugi bersih akuntansi keuangan untuk Tahun Pajak berjalan, setelah dilakukan berbagai penyesuaian khusus. Penyesuaian ini memperhitungkan jumlah bersih dari penambahan dan pengurangan Pajak Tercakup, penyesuaian perhitungan beban pajak tangguhan (deferred tax), serta setiap kenaikan atau penurunan Pajak Tercakup yang dibukukan dalam ekuitas atau penghasilan komprehensif lainnya yang masuk ke dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE. Pada tatanan administrasi di Indonesia melalui form PER-6/PJ/2026, akumulasi nilai ini akan dilaporkan di dalam Lampiran III SubBagian B.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) PMK 136 Tahun 2024, penambahan yang akan memperbesar nilai Pajak Tercakup dari suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak merupakan akumulasi penjumlahan dari:
Mengacu pada Pasal 30 ayat (3) PMK 136 Tahun 2024, pengurangan yang akan mengeliminasi nilai Pajak Tercakup dari suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak merupakan penjumlahan dari:
Untuk memberikan ilustrasi presisi mengenai klasifikasi dan penambahan Pajak Tercakup ini, kita merujuk pada prinsip yang tertuang dalam Lampiran PMK 136 Tahun 2024 Bagian T terkait dengan pemilahan jenis pajak yang dihubungkan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf a PMK 136 Tahun 2024.
Asumsikan AA Co adalah sebuah Entitas Konstituen (Wajib Pajak GloBE) yang berlokasi di yurisdiksi Negara A. Pada Tahun Pajak GloBE 2025, laporan keuangan komersial AA Co mencatat total beban pajak korporasi sebesar 500. Angka beban pajak sebesar 500 ini tidak murni berisi PPh Badan, melainkan merupakan akumulasi campuran dari berbagai jenis pungutan pajak dengan rincian:
Berdasarkan rincian pembukuan di atas, AA Co harus melakukan filtrasi (carve-out) atas pajak-pajak yang tidak memenuhi kriteria Pajak Tercakup berdasarkan arsitektur GloBE. Pajak berbasis konsumsi seperti PPN dan PPnBM, pungutan berbasis aset seperti Pajak Properti, maupun pungutan transaksional seperti Pajak Layanan Digital, Pajak Gaji, serta Bea meterai tidak memiliki pertalian dengan penghasilan neto atau ekuitas. Oleh karenanya, komponen-komponen tersebut mutlak tidak dapat dikategorikan sebagai Pajak Tercakup. Setelah memisahkan pos-pos pengecualian tersebut, dapat disimpulkan bahwa komponen yang lulus uji definisi Pajak Tercakup secara murni hanyalah Pajak Penghasilan (PPh) yang bernilai 280.
Namun, penentuan Adjusted Covered Tax tidak berhenti pada angka 280 tersebut. Dalam analisis laporan laba rugi komersial, ditemukan fakta bahwa AA Co mencatat biaya operasional (operating expense) sebelum pajak yang di dalamnya ternyata terselip Beban PPh Pemotongan dan Pemungutan (PPh Potput) atas penghasilan bunga senilai 10. Menurut Pasal 30 ayat (2) huruf a PMK 136 Tahun 2024, setiap "Pajak Tercakup yang diakui dalam akun keuangan sebagai biaya dalam penghitungan laba sebelum pajak" merupakan instrumen penambah nilai Pajak Tercakup yang Disesuaikan.
Dengan demikian, nilai PPh Potput sebesar 10 tersebut harus diekstraksi dari beban operasional dan direklasifikasi sebagai penambah Pajak Tercakup. Melalui penyesuaian hukum ini, nilai Adjusted Covered Tax (Pajak Tercakup yang Disesuaikan) yang akan digunakan oleh AA Co sebagai pembilang (numerator) dalam menghitung Tarif Pajak Efektif (ETR) GloBE adalah sebesar 290 (berasal dari 280 nilai PPh awal + 10 reklasifikasi PPh Potput). Nilai 290 inilah yang nantinya wajib direkonsiliasikan ke dalam Lampiran III SubBagian B SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE di Indonesia.