Otoritas pajak seringkali menitikberatkan pengawasan pada transaksi afiliasi lintas batas guna memitigasi risiko pengalihan laba ke luar negeri melalui manipulasi harga transfer. Dalam kasus PT KMP, Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha ekspor berdasarkan kewenangan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang memicu sengketa substansial mengenai metodologi penentuan harga wajar.
Inti konflik terletak pada perbedaan pemilihan data pembanding dan analisis fungsional antara Wajib Pajak dan pemeriksa. Terbanding berargumen bahwa harga jual kepada pihak afiliasi di Singapura berada di bawah rentang harga pasar wajar, sehingga diperlukan penyesuaian untuk mencerminkan nilai ekonomi yang sebenarnya. Sebaliknya, PT KMP menegaskan bahwa harga tersebut telah memenuhi Arm’s Length Principle (ALP) dengan mempertimbangkan volume transaksi yang besar dan kondisi pasar yang spesifik saat transaksi terjadi, sebagaimana tertuang dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) mereka.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya melakukan bedah mendalam terhadap kesebandingan data yang digunakan kedua belah pihak. Resolusi hukum diambil dengan mengevaluasi kembali fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang dijalankan oleh PT KMP dibandingkan dengan perusahaan pembanding. Hasilnya, Majelis memutuskan untuk menerima sebagian argumen Wajib Pajak karena terdapat beberapa parameter pembanding Terbanding yang dianggap tidak setara secara apel-ke-apel.
Putusan ini menegaskan bahwa keberadaan TP Doc yang kuat saja tidak cukup tanpa didukung oleh data pembanding yang valid secara substansi. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya melakukan pemutakhiran analisis kesebandingan secara berkala dan memastikan bahwa setiap deviasi harga memiliki justifikasi ekonomi yang kuat agar dapat dipertahankan di muka persidangan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini