Strategi Menghadapi Koreksi Transfer Pricing: Belajar dari Sengketa Ekspor PT KMP di Pengadilan Pajak.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 Juli 2026 | 08:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi Transfer Pricing: Belajar dari Sengketa Ekspor PT KMP di Pengadilan Pajak.

Sengketa Pajak PT KMP: Koreksi Transaksi Afiliasi Ekspor dan Metodologi Harga Transfer Wajar

Otoritas pajak seringkali menitikberatkan pengawasan pada transaksi afiliasi lintas batas guna memitigasi risiko pengalihan laba ke luar negeri melalui manipulasi harga transfer. Dalam kasus PT KMP, Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha ekspor berdasarkan kewenangan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang memicu sengketa substansial mengenai metodologi penentuan harga wajar.

Inti Konflik: Analisis Fungsional dan Penerapan Arm’s Length Principle

Inti konflik terletak pada perbedaan pemilihan data pembanding dan analisis fungsional antara Wajib Pajak dan pemeriksa. Terbanding berargumen bahwa harga jual kepada pihak afiliasi di Singapura berada di bawah rentang harga pasar wajar, sehingga diperlukan penyesuaian untuk mencerminkan nilai ekonomi yang sebenarnya. Sebaliknya, PT KMP menegaskan bahwa harga tersebut telah memenuhi Arm’s Length Principle (ALP) dengan mempertimbangkan volume transaksi yang besar dan kondisi pasar yang spesifik saat transaksi terjadi, sebagaimana tertuang dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc) mereka.

Pertimbangan Majelis Hakim: Evaluasi Parameter FAR Secara Apel-ke-Apel

Majelis Hakim dalam pertimbangannya melakukan bedah mendalam terhadap kesebandingan data yang digunakan kedua belah pihak. Resolusi hukum diambil dengan mengevaluasi kembali fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang dijalankan oleh PT KMP dibandingkan dengan perusahaan pembanding. Hasilnya, Majelis memutuskan untuk menerima sebagian argumen Wajib Pajak karena terdapat beberapa parameter pembanding Terbanding yang dianggap tidak setara secara apel-ke-apel.

Implikasi Putusan: Pentingnya Pemutakhiran Analisis Kesebandingan

Putusan ini menegaskan bahwa keberadaan TP Doc yang kuat saja tidak cukup tanpa didukung oleh data pembanding yang valid secara substansi. Implikasi bagi Wajib Pajak adalah pentingnya melakukan pemutakhiran analisis kesebandingan secara berkala dan memastikan bahwa setiap deviasi harga memiliki justifikasi ekonomi yang kuat agar dapat dipertahankan di muka persidangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000056.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00056.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000057.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00057.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003068.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004037.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006035.162024PPM.IIIB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004781.10/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter