PT WKN menghadapi tantangan berat ketika otoritas pajak mendiskualifikasi seluruh biaya pinjamannya sebesar Rp56,58 miliar akibat ekuitas yang dianggap negatif. Sengketa ini berpusat pada penolakan Terbanding atas akun "Cadangan Modal Disetor" senilai Rp341 miliar yang berasal dari konversi utang pemegang saham, dengan alasan belum terpenuhinya formalitas pendaftaran pada Kementerian Hukum dan HAM serta ketiadaan laba ditahan sesuai PSAK 21. Penolakan ini berimplikasi pada pelanggaran ambang batas Debt to Equity Ratio (DER) 4:1 sebagaimana diatur dalam PMK-169/PMK.010/2015, yang secara otomatis menghanguskan hak wajib pajak untuk membebankan biaya bunga, selisih kurs, dan biaya administrasi bank sebagai pengurang penghasilan bruto.
Inti konflik hukum ini terletak pada pertentangan antara formalisme hukum perseroan dengan substansi ekonomi akuntansi. Terbanding bersikeras bahwa penambahan modal harus mengikuti prosedur ketat UU Perseroan Terbatas agar dapat diakui sebagai ekuitas dalam penghitungan DER. Sebaliknya, PT WKN berargumen bahwa secara substansi ekonomi, utang tersebut telah dikonversi berdasarkan kesepakatan pemegang saham (Circular Resolution) dan telah dicatat sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Perbedaan persepsi ini menciptakan jurang pemisah dalam menentukan apakah saldo ekuitas wajib pajak berada di atas atau di bawah nol.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak akhirnya mengambil posisi yang lebih moderat namun berdasar pada realitas transaksi. Hakim menegaskan bahwa merujuk pada Pasal 1 ayat (5) PMK-169/2015, nilai ekuitas yang digunakan adalah ekuitas berdasarkan SAK. Secara akuntansi, Cadangan Modal Disetor merupakan bagian dari ekuitas terlepas dari proses formalitas hukum yang sedang berjalan di Kemenkumham. Majelis menemukan bukti bahwa konversi tersebut nyata terjadi untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan yang sedang merugi, dan sebagian nilai tersebut memang telah diformalkan menjadi modal saham di tahun-tahun berikutnya.
Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktisi perpajakan bahwa substansi ekonomi yang didukung oleh bukti dokumentasi internal (seperti resolusi pemegang saham dan laporan keuangan audited) memiliki bobot yang kuat di hadapan Majelis Hakim. Bagi PT WKN, pengakuan Cadangan Modal Disetor ini berhasil menurunkan rasio DER menjadi 3,77:1, sehingga seluruh biaya keuangan dapat dikurangkan. Secara umum, kasus ini menjadi preseden bahwa kepatuhan pajak tidak boleh hanya terpaku pada formalitas administratif yang kaku jika realitas ekonominya menunjukkan kondisi yang berbeda.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini