DJP Kalah Telak! Koreksi Dividen Terselubung Dibatalkan Hakim Karena Salah Alamat Hubungan Istimewa 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004368.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 Juli 2026 | 10:07 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DJP Kalah Telak! Koreksi Dividen Terselubung Dibatalkan Hakim Karena Salah Alamat Hubungan Istimewa 

Sengketa Pajak PT II: Pengujian Hubungan Kepemilikan Saham Formal atas Secondary Adjustment Dividen Konstruktif

Otoritas pajak sering kali menerapkan secondary adjustment berupa dividen konstruktif atas koreksi primer transfer pricing berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, namun sengketa PT II membuktikan bahwa kualifikasi tersebut memerlukan pembuktian hubungan kepemilikan modal yang eksplisit secara yuridis formal agar tidak batal demi hukum.

Awal Kasus: Koreksi Harga Beli Afiliasi dan Rekarakterisasi Excess Cash Menjadi Dividen Terselubung

Kasus ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas harga beli produk PT II dari afiliasinya, Intervet International B.V., yang dianggap tidak wajar. Selisih harga tersebut kemudian dikategorikan sebagai excess cash yang dianggap mengalir ke pihak afiliasi dan didefinisikan sebagai dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 26. Terbanding berargumen bahwa meskipun tidak ada hubungan kepemilikan langsung, keduanya berada di bawah kendali ultimate parent yang sama, sehingga memenuhi kriteria dividen konstruktif sesuai OECD Guidelines.

Bantahan Wajib Pajak: Status Hukum Pemasok dan Kondisi Defisit Laba Ditahan

PT II membantah keras kualifikasi tersebut dengan menyatakan bahwa Intervet International B.V. hanyalah pemasok barang dan bukan pemegang saham perusahaan. Secara hukum, dividen hanya dapat dibagikan kepada pemilik modal. Lebih lanjut, PT II menekankan bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang mengalami defisit laba ditahan, sehingga secara akuntansi dan hukum perseroan, tidak mungkin ada pendistribusian laba dalam bentuk apa pun, termasuk dividen terselubung.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Batasan Yuridis Hubungan Afiliasi Non-Pemegang Saham

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penerapan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mengenai dividen terselubung mensyaratkan adanya hubungan antara perseroan dengan pemegang saham. Berdasarkan fakta hukum, pemegang saham PT II adalah Intervet Holding B.V. dan Vetrex B.V., bukan Intervet International B.V. Hakim berpendapat bahwa perluasan makna dividen hingga mencakup transaksi antar "saudara sepupu" (afiliasi non-pemegang saham) tanpa dasar aturan yang spesifik dalam level Undang-Undang tidak dapat dibenarkan.

Implikasi Putusan: Kekuatan Argumentasi Legal Formal Perpajakan

Putusan ini memberikan pesan kuat bagi para praktisi perpajakan bahwa secondary adjustment tidak bersifat otomatis. Validitas koreksi PPh Pasal 26 atas dividen konstruktif sangat bergantung pada struktur kepemilikan saham yang nyata. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT II menegaskan pentingnya mempertahankan argumentasi legal formal di samping analisis ekonomi transfer pricing untuk mematahkan ambiguitas klasifikasi objek pajak oleh otoritas.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004387.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004386.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010033.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004383.10/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004378.15/2021/PP/M.XIVB Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004374.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004366.10/2024/PP/M.XA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004364.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004346.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter