Otoritas pajak sering kali menerapkan secondary adjustment berupa dividen konstruktif atas koreksi primer transfer pricing berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, namun sengketa PT II membuktikan bahwa kualifikasi tersebut memerlukan pembuktian hubungan kepemilikan modal yang eksplisit secara yuridis formal agar tidak batal demi hukum.
Kasus ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas harga beli produk PT II dari afiliasinya, Intervet International B.V., yang dianggap tidak wajar. Selisih harga tersebut kemudian dikategorikan sebagai excess cash yang dianggap mengalir ke pihak afiliasi dan didefinisikan sebagai dividen terselubung yang terutang PPh Pasal 26. Terbanding berargumen bahwa meskipun tidak ada hubungan kepemilikan langsung, keduanya berada di bawah kendali ultimate parent yang sama, sehingga memenuhi kriteria dividen konstruktif sesuai OECD Guidelines.
PT II membantah keras kualifikasi tersebut dengan menyatakan bahwa Intervet International B.V. hanyalah pemasok barang dan bukan pemegang saham perusahaan. Secara hukum, dividen hanya dapat dibagikan kepada pemilik modal. Lebih lanjut, PT II menekankan bahwa kondisi keuangan perusahaan sedang mengalami defisit laba ditahan, sehingga secara akuntansi dan hukum perseroan, tidak mungkin ada pendistribusian laba dalam bentuk apa pun, termasuk dividen terselubung.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penerapan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mengenai dividen terselubung mensyaratkan adanya hubungan antara perseroan dengan pemegang saham. Berdasarkan fakta hukum, pemegang saham PT II adalah Intervet Holding B.V. dan Vetrex B.V., bukan Intervet International B.V. Hakim berpendapat bahwa perluasan makna dividen hingga mencakup transaksi antar "saudara sepupu" (afiliasi non-pemegang saham) tanpa dasar aturan yang spesifik dalam level Undang-Undang tidak dapat dibenarkan.
Putusan ini memberikan pesan kuat bagi para praktisi perpajakan bahwa secondary adjustment tidak bersifat otomatis. Validitas koreksi PPh Pasal 26 atas dividen konstruktif sangat bergantung pada struktur kepemilikan saham yang nyata. Bagi Wajib Pajak, kemenangan PT II menegaskan pentingnya mempertahankan argumentasi legal formal di samping analisis ekonomi transfer pricing untuk mematahkan ambiguitas klasifikasi objek pajak oleh otoritas.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini