Sengketa perpajakan seringkali muncul dari perbedaan interpretasi atas data akuntansi yang tersaji dalam buku besar (General Ledger), sebagaimana terjadi dalam kasus PT WKN. Persoalan bermula ketika Terbanding melakukan ekualisasi biaya dan menemukan akun Loan Interest Expense sebesar Rp145.389.635,00 yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong pajaknya. Otoritas pajak bersikukuh bahwa setiap biaya bunga yang muncul dalam pembukuan secara otomatis merupakan objek pemotongan pajak, terutama ketika Wajib Pajak dianggap gagal menunjukkan kontrak tertulis atau surat pembatalan resmi dari supplier saat proses pemeriksaan.
Namun, fakta persidangan mengungkap dimensi yang berbeda melalui pendekatan substance over form. PT WKN berhasil membuktikan bahwa nilai yang disengketakan bukanlah realisasi pembayaran bunga, melainkan accrual penalty atau denda keterlambatan yang kemudian dibatalkan oleh supplier. Kunci kemenangan Pemohon Banding terletak pada transparansi audit trail di sistem SAP, di mana tercatat adanya jurnal balik (reverse entry) pada sisi kredit yang menegaskan bahwa biaya tersebut tidak pernah benar-benar terjadi atau dibayarkan. Tanpa adanya aliran ekonomi yang nyata atau kewajiban yang tetap, maka syarat materiil pengenaan PPh Pasal 23 tidak terpenuhi.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya memberikan bobot signifikan pada bukti teknis akuntansi tersebut. Meskipun secara formal akun tersebut awalnya bernama biaya bunga, keberadaan jurnal balik yang sah di dalam sistem SAP menggugurkan sangkaan Terbanding. Majelis Hakim berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didukung oleh fakta hukum yang kuat karena mengabaikan mekanisme pembatalan biaya yang telah dilakukan secara sistematis oleh Wajib Pajak. Putusan ini menegaskan bahwa validitas data internal sistem ERP yang mampu ditelusuri urutannya (auditable) memiliki kekuatan pembuktian yang krusial dalam menghadapi koreksi hasil ekualisasi.
Implikasi dari putusan ini memberikan pelajaran berharga bagi Wajib Pajak untuk selalu menjaga integritas data dalam sistem akuntansi dan memastikan setiap jurnal balik memiliki dokumentasi pendukung yang kuat. Bagi otoritas pajak, kasus ini menjadi pengingat agar tidak hanya terpaku pada saldo di satu sisi akun, tetapi juga harus memperhatikan keseluruhan siklus transaksi termasuk koreksi-koreksi akuntansi yang menyertainya. Resolusi sengketa ini berakhir dengan dikabulkannya seluruh permohonan banding PT WKN, yang sekaligus membatalkan seluruh sanksi administrasi yang menyertainya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini