Bukan Objek Pajak! Bagaimana Jurnal Balik Digital Membatalkan Koreksi PPh Pasal 23 Senilai Jutaan Rupiah di Pengadilan Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004386.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 Juli 2026 | 09:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bukan Objek Pajak! Bagaimana Jurnal Balik Digital Membatalkan Koreksi PPh Pasal 23 Senilai Jutaan Rupiah di Pengadilan Pajak

Sengketa Perpajakan PT WKN: Rekarakterisasi Biaya Penalti PPh Pasal 23 dan Pengujian Integritas Buku Besar

Sengketa perpajakan antara PT WKN dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berfokus pada rekarakterisasi biaya penalti sebagai objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong. DJP melakukan koreksi berdasarkan temuan data akun biaya bunga (loan interest) dalam Buku Besar yang dianggap telah jatuh tempo namun tidak dilakukan pemotongan pajak sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh. Ketegangan muncul ketika DJP mempertahankan koreksi tersebut hanya berdasarkan pencatatan awal tanpa mempertimbangkan peristiwa hukum pembatalan transaksi yang terjadi setelahnya.

Inti Konflik: Bukti Administratif Buku Besar vs Realitas Jurnal Balik Sistem SAP

Inti konflik ini terletak pada perbedaan interpretasi atas bukti administratif versus realitas ekonomi. Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya denda tersebut adalah accrual penalty dari supplier yang tidak jadi ditagihkan, sehingga perusahaan melakukan jurnal balik (reverse entry) pada sisi kredit di sistem SAP untuk menghapuskan kewajiban tersebut. Sebaliknya, Terbanding bersikeras bahwa pada tahap pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding gagal menunjukkan dokumen formal pembatalan, sehingga pencatatan di Buku Besar dianggap sebagai bukti kuat adanya utang yang telah jatuh tempo sebagai objek pajak.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Uji Digital Entri Jurnal dan Aliran Ekonomis

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan melakukan uji bukti mendalam terhadap data digital sistem SAP Pemohon Banding. Hakim menemukan fakta bahwa meskipun terdapat pencatatan biaya di sisi debit, terdapat pencatatan penyeimbang di sisi kredit pada periode yang sama yang secara efektif menihilkan nilai biaya tersebut. Majelis berpendapat bahwa secara substansi tidak ada penghasilan yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan. Oleh karena itu, syarat kumulatif pengenaan PPh Pasal 23 tidak terpenuhi karena transaksi tersebut telah dibatalkan secara akuntansi dan riil.

Analisis dan Implikasi: Keadilan Pajak Berbasis Substance Over Form

Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa pendekatan substance over form tetap menjadi pilar utama dalam keadilan perpajakan. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak bahwa konsistensi pembukuan digital dan kemampuan mendemonstrasikan alur reverse entry sangat krusial dalam menghadapi koreksi ekualisasi biaya. Bagi DJP, putusan ini menjadi pengingat untuk tidak hanya melihat satu sisi entri jurnal (debit saja), melainkan harus memeriksa integritas buku besar secara keseluruhan.

Kesimpulannya, pengakuan biaya secara akrual yang kemudian dibatalkan tidak serta-merta melahirkan kewajiban pemotongan pajak jika dapat dibuktikan tidak ada aliran ekonomis yang terjadi. Kemenangan mutlak PT WKN dalam kasus ini menegaskan bahwa kebenaran materiil mengungguli asumsi formalitas administratif yang tidak lengkap.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004387.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010033.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004383.10/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004378.15/2021/PP/M.XIVB Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004374.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004368.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004366.10/2024/PP/M.XA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004364.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004346.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter