Sengketa transfer pricing atas Harga Pokok Penjualan (HPP) menjadi titik sentral dalam pemeriksaan pajak PT II untuk tahun pajak 2021, di mana otoritas pajak meragukan konsistensi data antara dokumen lokal (TP Doc) dengan laporan keuangan auditan. Terbanding melakukan koreksi positif atas pembelian afiliasi senilai Rp2.465.394.893,00 setelah menemukan selisih pada ekualisasi pembelian dan menganggap margin laba operasi perusahaan berada di bawah titik median industri yang ditetapkan secara sepihak oleh pemeriksa. Ketidaksesuaian angka ini dipandang oleh Terbanding sebagai indikasi manipulasi harga beli yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).
Inti konflik dalam perkara ini terletak pada perbedaan metodologi pengujian dan pengakuan bukti atas penyesuaian akhir tahun atau EBIT adjustment. Terbanding bersikukuh bahwa setiap selisih dalam laporan keuangan yang tidak terdaftar dalam lampiran 3A SPT merupakan objek koreksi, sementara PT II berargumen bahwa selisih tersebut adalah penyesuaian margin melalui credit memo dari kantor pusat untuk memastikan tingkat laba berada dalam rentang wajar (interquartile range). Pemohon Banding menegaskan bahwa margin operasi sebesar 0,21% secara faktual masih berada di dalam rentang wajar hasil pencarian perusahaan pembanding, sehingga penyesuaian ke titik median oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat sesuai PMK-22/PMK.03/2020.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot yang signifikan pada hasil Uji Kebenaran Materi (UKM) yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding memiliki dokumentasi yang lengkap dan runut. Bukti-bukti berupa jurnal koreksi audit, korespondensi email dengan afiliasi mengenai penyesuaian harga, serta bukti credit memo terbukti mampu menjelaskan asal-usul selisih nilai pembelian tersebut. Majelis menilai bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya ketidakwajaran harga transaksi setelah Pemohon mampu menyajikan bukti substansi ekonomi atas EBIT adjustment tersebut. Oleh karena itu, Majelis memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas pos HPP.
Keputusan ini menegaskan pentingnya ketersediaan bukti pendukung (supporting evidence) yang melampaui sekadar dokumen TP Doc formal, terutama saat menghadapi isu penyesuaian margin akhir tahun. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa selama mekanisme penyesuaian laba dapat dibuktikan secara akuntansi dan komersial, maka otoritas pajak tidak dapat secara semerta-merta melakukan koreksi ke titik median tanpa mempertimbangkan rentang interkuartil yang valid. Kesimpulannya, penguatan administrasi jurnal penyesuaian dan sinkronisasi data antar dokumen perpajakan adalah kunci utama dalam memitigasi risiko sengketa transfer pricing.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini