DJP Kalah Telak! Bukti Detail "EBIT Adjustment" Jadi Kunci PT II Menangkan Sengketa Transfer Pricing Milyaran Rupiah 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004364.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 Juli 2026 | 10:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
DJP Kalah Telak! Bukti Detail "EBIT Adjustment" Jadi Kunci PT II Menangkan Sengketa Transfer Pricing Milyaran Rupiah 

Sengketa Transfer Pricing PT II: Pengujian HPP dan Validitas EBIT Adjustment Laporan Keuangan Auditan

Sengketa transfer pricing atas Harga Pokok Penjualan (HPP) menjadi titik sentral dalam pemeriksaan pajak PT II untuk tahun pajak 2021, di mana otoritas pajak meragukan konsistensi data antara dokumen lokal (TP Doc) dengan laporan keuangan auditan. Terbanding melakukan koreksi positif atas pembelian afiliasi senilai Rp2.465.394.893,00 setelah menemukan selisih pada ekualisasi pembelian dan menganggap margin laba operasi perusahaan berada di bawah titik median industri yang ditetapkan secara sepihak oleh pemeriksa. Ketidaksesuaian angka ini dipandang oleh Terbanding sebagai indikasi manipulasi harga beli yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Inti Konflik: Metodologi Lampiran 3A SPT vs Mekanisme Credit Memo Kantor Pusat

Inti konflik dalam perkara ini terletak pada perbedaan metodologi pengujian dan pengakuan bukti atas penyesuaian akhir tahun atau EBIT adjustment. Terbanding bersikukuh bahwa setiap selisih dalam laporan keuangan yang tidak terdaftar dalam lampiran 3A SPT merupakan objek koreksi, sementara PT II berargumen bahwa selisih tersebut adalah penyesuaian margin melalui credit memo dari kantor pusat untuk memastikan tingkat laba berada dalam rentang wajar (interquartile range). Pemohon Banding menegaskan bahwa margin operasi sebesar 0,21% secara faktual masih berada di dalam rentang wajar hasil pencarian perusahaan pembanding, sehingga penyesuaian ke titik median oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat sesuai PMK-22/PMK.03/2020.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Uji Kebenaran Materi atas Jurnal Koreksi Audit

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan bobot yang signifikan pada hasil Uji Kebenaran Materi (UKM) yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding memiliki dokumentasi yang lengkap dan runut. Bukti-bukti berupa jurnal koreksi audit, korespondensi email dengan afiliasi mengenai penyesuaian harga, serta bukti credit memo terbukti mampu menjelaskan asal-usul selisih nilai pembelian tersebut. Majelis menilai bahwa Terbanding gagal membuktikan adanya ketidakwajaran harga transaksi setelah Pemohon mampu menyajikan bukti substansi ekonomi atas EBIT adjustment tersebut. Oleh karena itu, Majelis memutuskan untuk membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas pos HPP.

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum Rentang Interkuartil dan Mitigasi Risiko Pajak

Keputusan ini menegaskan pentingnya ketersediaan bukti pendukung (supporting evidence) yang melampaui sekadar dokumen TP Doc formal, terutama saat menghadapi isu penyesuaian margin akhir tahun. Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak bahwa selama mekanisme penyesuaian laba dapat dibuktikan secara akuntansi dan komersial, maka otoritas pajak tidak dapat secara semerta-merta melakukan koreksi ke titik median tanpa mempertimbangkan rentang interkuartil yang valid. Kesimpulannya, penguatan administrasi jurnal penyesuaian dan sinkronisasi data antar dokumen perpajakan adalah kunci utama dalam memitigasi risiko sengketa transfer pricing.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004387.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004386.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010033.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004383.10/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004378.15/2021/PP/M.XIVB Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004374.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004368.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004366.10/2024/PP/M.XA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004346.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter