Koperasi Bukan Pemotong Pajak? Menang Banding Atas Koreksi PPh Pasal 23 dalam Skema Kemitraan Kebun Sawit 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005977.12/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 Juli 2026 | 14:27 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koperasi Bukan Pemotong Pajak? Menang Banding Atas Koreksi PPh Pasal 23 dalam Skema Kemitraan Kebun Sawit 

Sengketa Pajak Koperasi KMAB: Batasan Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 23 dalam Struktur Kemitraan Agribisnis

Sengketa antara KMAB dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memunculkan isu krusial mengenai batasan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 dalam struktur kemitraan agribisnis. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2019 sebesar Rp300.794.973,00. Terbanding berargumen bahwa terdapat biaya operasional yang merupakan objek pajak namun belum dipotong oleh Koperasi sesuai mandat Pasal 23 UU PPh. Sebaliknya, KMAB menegaskan bahwa posisi mereka hanyalah sebagai administrator bagi para petani plasma, di mana lahan dan hasil usaha secara legal adalah milik individu anggota yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pemeriksaan Persidangan: Substansi Hukum Aliran Dana dan Kendali Biaya Lahan Plasma

Dalam persidangan, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti kepemilikan lahan dan mekanisme aliran dana dalam pola kemitraan tersebut. Fakta hukum menunjukkan bahwa KMAB tidak memiliki kendali atas biaya tersebut karena transaksi dilakukan langsung antara Perusahaan Inti dengan petani peserta program. Majelis Hakim berpendapat bahwa karena Koperasi tidak mengakui biaya tersebut sebagai beban entitasnya sendiri, maka kewajiban sebagai pemotong pajak tidak terpenuhi secara substansi hukum. Putusan ini memberikan perlindungan bagi koperasi yang menjalankan fungsi administratif murni agar tidak terbebani kewajiban pajak atas transaksi yang secara faktual bukan miliknya.

Implikasi Putusan: Pentingnya Pemisahan Pencatatan Aset dan Kekuatan Preseden SHM

Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan pencatatan antara aset/beban koperasi sebagai badan hukum dengan aset/beban anggota dalam skema plasma. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menjadi preseden kuat bahwa kedudukan sebagai "administrator" harus didukung oleh bukti kepemilikan lahan (SHM) dan perjanjian kemitraan yang jelas guna menggugurkan asumsi koreksi dari otoritas pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000056.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00056.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000057.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00057.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003068.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004037.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006035.162024PPM.IIIB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004781.10/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter