Sengketa antara KMAB dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memunculkan isu krusial mengenai batasan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 dalam struktur kemitraan agribisnis. Inti konflik bermula ketika Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2019 sebesar Rp300.794.973,00. Terbanding berargumen bahwa terdapat biaya operasional yang merupakan objek pajak namun belum dipotong oleh Koperasi sesuai mandat Pasal 23 UU PPh. Sebaliknya, KMAB menegaskan bahwa posisi mereka hanyalah sebagai administrator bagi para petani plasma, di mana lahan dan hasil usaha secara legal adalah milik individu anggota yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam persidangan, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti kepemilikan lahan dan mekanisme aliran dana dalam pola kemitraan tersebut. Fakta hukum menunjukkan bahwa KMAB tidak memiliki kendali atas biaya tersebut karena transaksi dilakukan langsung antara Perusahaan Inti dengan petani peserta program. Majelis Hakim berpendapat bahwa karena Koperasi tidak mengakui biaya tersebut sebagai beban entitasnya sendiri, maka kewajiban sebagai pemotong pajak tidak terpenuhi secara substansi hukum. Putusan ini memberikan perlindungan bagi koperasi yang menjalankan fungsi administratif murni agar tidak terbebani kewajiban pajak atas transaksi yang secara faktual bukan miliknya.
Implikasi dari putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan pencatatan antara aset/beban koperasi sebagai badan hukum dengan aset/beban anggota dalam skema plasma. Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menjadi preseden kuat bahwa kedudukan sebagai "administrator" harus didukung oleh bukti kepemilikan lahan (SHM) dan perjanjian kemitraan yang jelas guna menggugurkan asumsi koreksi dari otoritas pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini